Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Parlementaria

RUU Perampasan Aset Menunggu Finalisasi KUHAP, DPR Pastikan Sinkronisasi Regulasi

admin by admin
25 September 2025
in Parlementaria
0
RUU Perampasan Aset Menunggu Finalisasi KUHAP, DPR Pastikan Sinkronisasi Regulasi
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Saat ini, Komisi III DPR masih mengumpulkan aspirasi publik untuk penyempurnaan draf RUU KUHAP.

“Jadi kami akan bahas itu (RUU Perampasan Aset) setelah KUHAP selesai,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

RUU KUHAP merupakan revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Target awalnya rampung pada September, namun DPR masih membuka ruang partisipasi masyarakat. Hal ini penting karena KUHAP harus selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku per 1 Januari 2026.

“Setiap kali mau disahkan, selalu ada tambahan masukan publik yang harus didengar. Kalau semua sudah terpenuhi, dalam waktu dekat akan disahkan. Setelah itu, baru pembahasan perampasan aset,” jelas Dasco.

Ia menambahkan, Badan Keahlian DPR kini tengah mengompilasi aturan penyitaan dan perampasan aset koruptor yang tersebar dalam sejumlah undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tipikor, KUHP, hingga KUHAP. Penyelarasan ini dinilai penting agar draf RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

“Kalau tidak sinkron, justru bisa menimbulkan celah hukum dalam praktiknya,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, hingga kini alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU tersebut belum ditentukan.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan revisi KUHAP. “Kalau bicara perampasan aset, itu menyangkut proses hukum acara pidana. Maka tidak bisa dilepaskan dari KUHAP. Karena itu, keduanya harus dibahas secara paralel,” ujarnya.

Previous Post

Relawan Dorong Prabowo–Gibran Dua Periode, Partai Ingatkan Fokus Kerja Kabinet

Next Post

Masyarakat Mentawir Desak Keadilan, Sidang Gugatan LSM Guntur vs PT. PPCI Memasuki Tahap Akhir

admin

admin

Related Posts

Samarinda Didorong Jadi Pusat Gudang Logistik Bencana se-Kalimantan, Peluang Capai 90 Persen
Parlementaria

Samarinda Didorong Jadi Pusat Gudang Logistik Bencana se-Kalimantan, Peluang Capai 90 Persen

12 Juni 2025
Parlementaria

ISWANDI GAGAS STRATEGI KOLEKTIF ATASI BANJIR DAN KETERBATASAN LAHAN PEMAKAMAN DI SAMARINDA ULU

27 Mei 2025
Parlementaria

Arif Kurniawan Reses di Loa Bakung: Dengarkan Aspirasi Warga hingga Larut Malam, Komitmen Kawal tanpa Batas

22 Mei 2025
Parlementaria

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan Dorong Pembangunan yang Berkeadilan Ekologis

21 Mei 2025
Parlementaria

DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Internal Paripurna

21 Mei 2025
Parlementaria

Komitmen Deni Hakim Anwar, Saat Reses di Samarinda Ilir

21 Mei 2025
Next Post
Masyarakat Mentawir Desak Keadilan, Sidang Gugatan LSM Guntur vs PT. PPCI Memasuki Tahap Akhir

Masyarakat Mentawir Desak Keadilan, Sidang Gugatan LSM Guntur vs PT. PPCI Memasuki Tahap Akhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In