Indonesiakitanews.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Saat ini, Komisi III DPR masih mengumpulkan aspirasi publik untuk penyempurnaan draf RUU KUHAP.
“Jadi kami akan bahas itu (RUU Perampasan Aset) setelah KUHAP selesai,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
RUU KUHAP merupakan revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Target awalnya rampung pada September, namun DPR masih membuka ruang partisipasi masyarakat. Hal ini penting karena KUHAP harus selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku per 1 Januari 2026.
“Setiap kali mau disahkan, selalu ada tambahan masukan publik yang harus didengar. Kalau semua sudah terpenuhi, dalam waktu dekat akan disahkan. Setelah itu, baru pembahasan perampasan aset,” jelas Dasco.
Ia menambahkan, Badan Keahlian DPR kini tengah mengompilasi aturan penyitaan dan perampasan aset koruptor yang tersebar dalam sejumlah undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tipikor, KUHP, hingga KUHAP. Penyelarasan ini dinilai penting agar draf RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
“Kalau tidak sinkron, justru bisa menimbulkan celah hukum dalam praktiknya,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, hingga kini alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU tersebut belum ditentukan.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan revisi KUHAP. “Kalau bicara perampasan aset, itu menyangkut proses hukum acara pidana. Maka tidak bisa dilepaskan dari KUHAP. Karena itu, keduanya harus dibahas secara paralel,” ujarnya.






