Indonesiakitanews.com – Penajam. Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memberi atensi atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Beleid itu mengatur tentang penghapusan piutang macet pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini resmi diterbitkan pada 5 November 2024. Aturan terbaru tersebut, mencakup sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang mereka.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi II, DPRD PPU, Sujiati, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, di Gedung Paripurna, Senin (11/11).
Ia menegaskan, kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan, yang kini menghadapi tantangan besar dalam hal pemulihan ekonomi.
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah ini,” ujarnya.
Sujiati mengungkapkan ada tiga hal penting yang menjadi perhatian terkait kebijakan ini.
Pertama, kebijakan ini menyasar masyarakat yang terdampak bencana serta pelaku UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak mampu lagi mengembalikan utang mereka, terutama di sektor pertanian dan perikanan.
Kedua, besaran utang yang dapat dihapuskan ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM yang terpuruk dapat bangkit kembali dan melanjutkan usahanya. jasa rental mobil balikpapan
“Ketiga, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara selektif dan tepat sasaran,” katanya.
Sujiati menekankan agar dinas terkait dapat memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada yang berhak.
Yakni, mereka yang memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Menurutnya hal ini adalah kesempatan emas bagi UMKM untuk kembali berkiprah. Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati, agar tidak disalahgunakan.
“Kami berharap benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi yang membutuhkan,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten PPU untuk mengawal dan mengawasi, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sebagai mana mestinya. jasa pembuatan landing page
“Ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” jelasnya. (ADV/HUMAS DPRD PPU/HAI)








