Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memegang posisi strategis sebagai pintu gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun ironisnya, hingga kini PPU belum memiliki pusat perbelanjaan modern yang mampu menahan arus belanja masyarakat agar tetap berputar di dalam daerah. Kondisi ini menciptakan kebocoran ekonomi (economic leakage) yang signifikan, di mana daya beli masyarakat PPU justru mengalir ke daerah lain seperti Balikpapan dan Samarinda.
Secara ekonomi regional, keberadaan mal atau pusat perbelanjaan terpadu bukan sekadar simbol modernisasi, melainkan instrumen penting untuk mengonsolidasikan aktivitas konsumsi, distribusi, dan jasa dalam satu ekosistem ekonomi lokal. Tanpa fasilitas tersebut, PPU hanya berfungsi sebagai wilayah lintasan, bukan sebagai pusat pertumbuhan (growth center) yang mampu memetik manfaat ekonomi dari pembangunan IKN.
Dari perspektif multiplier effect, kehadiran pusat perbelanjaan akan menciptakan dampak berantai: meningkatnya serapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya sektor UMKM sebagai tenant atau pemasok, meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, serta berkembangnya sektor pendukung seperti transportasi, perhotelan, dan kuliner. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, peluang ini berpotensi hilang dan hanya dinikmati daerah penyangga lain yang lebih siap secara infrastruktur dan regulasi.
Lebih jauh, perilaku konsumsi masyarakat PPU saat ini menunjukkan adanya latent demand, kebutuhan dan daya beli yang sebenarnya ada, namun tidak terfasilitasi di wilayah sendiri. Akibatnya, masyarakat terpaksa membelanjakan uangnya di luar daerah, memperlemah sirkulasi ekonomi lokal dan memperbesar ketergantungan pada daerah lain. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat transformasi struktur ekonomi PPU dari daerah berbasis primer menuju ekonomi jasa dan perdagangan.
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial. Pemerintah Kabupaten PPU perlu bertindak sebagai enabler, bukan sekadar regulator. Pertama, pemerintah harus menyiapkan kepastian tata ruang dan ketersediaan lahan strategis yang terintegrasi dengan akses transportasi menuju IKN. Kedua, penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif fiskal, seperti keringanan pajak daerah atau kemudahan investasi, menjadi prasyarat untuk menarik investor ritel skala menengah dan besar.
Ketiga, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan tidak bersifat eksklusif, tetapi inklusif. Skema kemitraan dengan UMKM lokal harus dirancang sejak awal, agar mal tidak mematikan pasar tradisional, melainkan menjadi katalis peningkatan kualitas dan daya saing pelaku usaha lokal. Integrasi antara pusat perbelanjaan modern dan produk lokal PPU akan menciptakan identitas ekonomi yang khas, bukan sekadar meniru kota lain.
Keempat, sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Otorita IKN, dan swasta harus diperkuat. PPU tidak boleh hanya menjadi halaman depan IKN tanpa ruang ekonomi yang hidup. Tanpa kebijakan afirmatif dan visi jangka panjang, PPU berisiko terjebak sebagai daerah transit yang ramai dilalui, tetapi miskin nilai tambah.
Pada akhirnya, kehadiran mal atau pusat perbelanjaan di Kabupaten PPU bukanlah soal gaya hidup urban, melainkan strategi ekonomi untuk menjaga agar uang masyarakat PPU tetap berputar di PPU. Jika pemerintah daerah mampu memainkan peran strategisnya secara progresif dan inklusif, maka PPU bukan hanya gerbang fisik IKN, tetapi juga gerbang pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur.
Simulasi Ekonomi Sederhana: Dampak Kehadiran Pusat Perbelanjaan di PPU
Untuk memahami potensi ekonomi secara lebih konkret, simulasi sederhana dapat digunakan guna menggambarkan dampak kehadiran satu pusat perbelanjaan skala menengah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pertama, dari sisi daya beli masyarakat. Dengan asumsi jumlah penduduk PPU sekitar 190.000 jiwa, dan minimal 30 persen di antaranya merupakan kelompok konsumen aktif dengan rata-rata pengeluaran ritel sebesar Rp1,5 juta per bulan, maka potensi perputaran uang ritel mencapai sekitar Rp85,5 miliar per bulan, atau lebih dari Rp1 triliun per tahun. Saat ini, sebagian besar pengeluaran tersebut justru mengalir ke daerah lain akibat keterbatasan fasilitas belanja di PPU.
Kedua, dari sisi tenaga kerja. Sebuah pusat perbelanjaan skala menengah umumnya menyerap antara 800 hingga 1.200 tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Jika minimal 70 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal, maka sekitar 560–840 orang masyarakat PPU akan memperoleh lapangan kerja baru, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan rumah tangga dan konsumsi lokal.
Ketiga, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pajak daerah seperti pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta pajak restoran dan hiburan, pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan PAD konservatif sebesar Rp15–25 miliar per tahun, bergantung pada skala dan tingkat okupansi pusat perbelanjaan tersebut.
Keempat, dari sisi UMKM dan ekonomi lokal. Dengan skema kewajiban minimal 20–30 persen ruang usaha dialokasikan bagi UMKM lokal, diperkirakan 150–250 pelaku usaha PPU dapat terintegrasi langsung dalam ekosistem pusat perbelanjaan. Jika setiap UMKM mencatat omzet rata-rata Rp30–50 juta per bulan, maka tambahan perputaran ekonomi lokal bisa mencapai Rp4,5–12,5 miliar per bulan, yang seluruhnya beredar di dalam wilayah PPU.
Kelima, dari sisi multiplier effect regional. Mengacu pada pendekatan ekonomi regional sederhana dengan multiplier konsumsi 1,5–1,8, maka setiap Rp1 belanja yang terjadi di pusat perbelanjaan berpotensi menciptakan dampak ekonomi lanjutan hingga Rp1,8 di sektor lain, seperti transportasi, perumahan, jasa, dan logistik. Dengan demikian, keberadaan pusat perbelanjaan bukan hanya menciptakan aktivitas ekonomi tunggal, tetapi memperluas denyut ekonomi wilayah secara menyeluruh.
Simulasi sederhana ini menunjukkan bahwa pusat perbelanjaan di Kabupaten PPU bukanlah proyek konsumtif semata, melainkan instrumen kebijakan ekonomi daerah untuk menahan kebocoran belanja, memperkuat basis PAD, serta mempercepat transformasi struktur ekonomi lokal. Tanpa keberanian politik dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah, potensi ekonomi tersebut akan terus dinikmati daerah lain, sementara PPU tetap menjadi penonton di halaman depan IKN.











