Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

admin by admin
2 Oktober 2025
in Hukum
0
Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian RI menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang berisi tata cara penindakan terhadap aksi penyerangan pada institusi kepolisian. Regulasi ini langsung menimbulkan kontroversi karena memperluas kewenangan aparat untuk menggunakan senjata api terhadap massa aksi yang dianggap bertindak anarkis. Kritik terutama muncul karena aturan tersebut tidak memberikan standar operasional yang jelas mengenai kapan dan bagaimana penggunaan senjata api dapat dilakukan.

Peraturan baru yang diundangkan pada 29 September 2025 ini disusun sebagai pedoman perlindungan bagi anggota kepolisian. Ruang lingkupnya meliputi respons terhadap serangan ke markas dan asrama polisi, fasilitas umum, kendaraan dinas, maupun aparat yang sedang bertugas. Terdiri dari 18 pasal, peraturan itu mengatur prosedur penangkapan, penyitaan barang, pemeriksaan, hingga penggunaan senjata api dalam kondisi tertentu.

Latar belakang lahirnya kebijakan ini tidak lepas dari demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut berujung pada pembakaran fasilitas publik, perusakan kantor polisi, dan penjarahan di sejumlah daerah. Polisi mencatat 6.719 orang ditangkap, dengan 997 orang di antaranya telah berstatus tersangka. Situasi inilah yang disebut menjadi alasan utama dikeluarkannya aturan khusus tersebut.

Namun, banyak akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai peraturan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Jika dibandingkan dengan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, aturan yang lama lebih menekankan pembatasan: senjata api hanya boleh digunakan bila nyawa petugas dalam bahaya. Sementara dalam peraturan yang baru, ketentuan itu diganti dengan frasa umum “tindakan tegas dan terukur” yang dianggap multitafsir.

Kritik lain diarahkan pada pasal mengenai penetapan “provokator”. Dengan ketiadaan kriteria yang jelas, aparat dinilai bisa menggunakan pasal ini untuk membungkam kritik atau menindak peserta aksi damai. Penahanan aktivis Figha Lesmana, yang hanya menyuarakan gagasan pembubaran DPR, disebut sebagai bukti nyata risiko tersebut.

Selain itu, muncul pula istilah baru seperti “penguasaan sementara” yang tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Situasi ini memperlihatkan adanya potensi tumpang tindih aturan antara regulasi internal Polri dengan hukum acara pidana nasional. Artikel analitis bertajuk “Ancaman Kekerasan di Balik Aturan Penanganan Demonstran” menyoroti sisi problematik ini sekaligus memperingatkan bahwa penerapan aturan tersebut bisa berdampak serius bagi ruang demokrasi di Indonesia.(red.hai).

Previous Post

Sidang Gugatan LSM Guntur vs PT. PPCI Ditunda, Publik Menuding Ada Upaya Mengulur Waktu

Next Post

Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Next Post
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan

Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In