Indonesiakitanews.com – Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian RI menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang berisi tata cara penindakan terhadap aksi penyerangan pada institusi kepolisian. Regulasi ini langsung menimbulkan kontroversi karena memperluas kewenangan aparat untuk menggunakan senjata api terhadap massa aksi yang dianggap bertindak anarkis. Kritik terutama muncul karena aturan tersebut tidak memberikan standar operasional yang jelas mengenai kapan dan bagaimana penggunaan senjata api dapat dilakukan.
Peraturan baru yang diundangkan pada 29 September 2025 ini disusun sebagai pedoman perlindungan bagi anggota kepolisian. Ruang lingkupnya meliputi respons terhadap serangan ke markas dan asrama polisi, fasilitas umum, kendaraan dinas, maupun aparat yang sedang bertugas. Terdiri dari 18 pasal, peraturan itu mengatur prosedur penangkapan, penyitaan barang, pemeriksaan, hingga penggunaan senjata api dalam kondisi tertentu.
Latar belakang lahirnya kebijakan ini tidak lepas dari demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut berujung pada pembakaran fasilitas publik, perusakan kantor polisi, dan penjarahan di sejumlah daerah. Polisi mencatat 6.719 orang ditangkap, dengan 997 orang di antaranya telah berstatus tersangka. Situasi inilah yang disebut menjadi alasan utama dikeluarkannya aturan khusus tersebut.
Namun, banyak akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai peraturan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Jika dibandingkan dengan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, aturan yang lama lebih menekankan pembatasan: senjata api hanya boleh digunakan bila nyawa petugas dalam bahaya. Sementara dalam peraturan yang baru, ketentuan itu diganti dengan frasa umum “tindakan tegas dan terukur” yang dianggap multitafsir.
Kritik lain diarahkan pada pasal mengenai penetapan “provokator”. Dengan ketiadaan kriteria yang jelas, aparat dinilai bisa menggunakan pasal ini untuk membungkam kritik atau menindak peserta aksi damai. Penahanan aktivis Figha Lesmana, yang hanya menyuarakan gagasan pembubaran DPR, disebut sebagai bukti nyata risiko tersebut.
Selain itu, muncul pula istilah baru seperti “penguasaan sementara” yang tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Situasi ini memperlihatkan adanya potensi tumpang tindih aturan antara regulasi internal Polri dengan hukum acara pidana nasional. Artikel analitis bertajuk “Ancaman Kekerasan di Balik Aturan Penanganan Demonstran” menyoroti sisi problematik ini sekaligus memperingatkan bahwa penerapan aturan tersebut bisa berdampak serius bagi ruang demokrasi di Indonesia.(red.hai).











