Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Nasional

Penduduk IKN Akan Segera Didata Oleh BPS, Ini Penjelasannya

admin by admin
5 Juni 2025
in Nasional
0
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta. Badan Pusat Statistik atau BPS akan mulai mendata penduduk Ibu Kota Nusantara (IKN) 2025. Dilansir dari Tempo.co, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pendataan ini mencakup 55 desa dan dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dua kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara. “Sesuai hasil delineasi batas wilayah,” kata Amalia melalui keterangan resmi, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Amalia, pendataan penduduk IKN sangat penting. Dengan data dasar kependudukan, BPS akan memiliki kerangka sampel yang dibutuhkan untuk berbagai survei lanjutan. Selain itu, untuk menjadi dasar penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang esensial untuk perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, serta penyediaan layanan publik.

Terkait dengan rencana pendataan tersebut, BPS dan Otorita IKN telah meneken nota kesepahaman tentang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan/atau informasi statistik pada Selasa, 3 Juni 2025. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan penandatangan MoU tersebut dilatarbelakangi kebutuhan data statistik di wilayah IKN. Adapun wilayah administrasi IKN saat ini mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, ujar Basuki, perlu penyesuaian dan pembaruan dalam sistem statistik nasional.  “Dengan adanya kegiatan ini, insyaallah kita akan memiliki data primer yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujar eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu.(red).

Previous Post

Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

Next Post

Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

admin

admin

Related Posts

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka
Nasional

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak
Nasional

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

31 Desember 2025
Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali
Nasional

Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali

31 Desember 2025
Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali
Nasional

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

15 Desember 2025
Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat
Nasional

Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat

10 Oktober 2025
Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter
Nasional

Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter

29 September 2025
Next Post
Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In