Indonesiakitanews.com – Penajam. Permasalahan tanah masyarakat di area IKN sejak awal sudah diprediksi bakal menuai permasalahan. Hal itu sudah terlihat, sebab dengan adanya Otorita IKN maka tanah yang berada di area sekitar IKN menjadi tidak jelas administrasinya. Ketika masyarakat mengurus surat tanah seperti sertifikat dan lainnya melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) dan Pemkab Kutai Kartanegara masyarakat pun ditolak dengan alasan telah menjadi kewenangan Otorita IKN. Di satu sisi, pihak Otorita IKN sampai hari ini sangat sulit untuk ditemui terkait dengan permasalahan status tanah yang ada di area IKN.
Diantara warga yang mengeluhkan permasalahan tanah adalah masyarakat yang ada di Samboja dan Sepaku. Berdasarkan penelusuran media ini, diketahui telah ada beberapa warga yang mempertanyakan kepada pihak Otorita IKN namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Kami sudah tanya langsung ke pihak Otorita IKN tapi jawabannya tidak jelas, bahkan terkesan “digantung” kasian kami mau garap lahan atau kami mau jual untuk modal usaha tidak bisa karena surat-suratnya bingung kita, siapa yang harus keluarkan,” ungkap salah seorang warga di Samboja, Kutai Kartanegara yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada juga disampaikan beberapa warga Samboja yang pernah mendatangi kantor Ototrita IKN dikawasan inti IKN, namun mereka mengaku sulit bertemu pejabat Otorita IKN sehingga tanah mereka tidak jelas statusnya.
Kasim Assegaf yang merupakan salah seorang warga yang memiliki tanah di area IKN, hingga kini mengaku kesulitan dalam mensertifikasi tanah miliknya.
“Tidak ada kejelasan sama sekali mengenai kondisi tanah di IKN, kita sebagai masyarakat bingung mau bagaimana, ke Pemkab PPU di tolakm ke Otorita IKN sulit untuk menemui pejabat terkait pertanahan di IKN,” ujar Kasim.
Menurut Kasim, ketidakjelasan atas status lahan sangat menyulitkan masyarakat untuk menggarap lahan miliknya termasuk jika ingin menjualnya.
“Ya sulit, karena tidak ada kejelasan secara hukum, padahal kan jelas ini lahan milik masyarakat yang sudah dikuasai dan diusahakan selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sebelum ada IKN, lalu apa gunanya keberadaan Otorita IKN kalau tidak bisa memberikan kejelasan hukum status lahan masyarakat ini,” katanya.
Kasim yang juga adalah ketua LSM Guntur mengaku telah menyurati pihak Otorita IKN namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.
“Saya sudah empat kali bersurat, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali, nah, yang kita khawatirkan adalah, ketidakjelasan ini nantinya bisa menimbulkan konflik, bisa saja nanti ada orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan padahal itu lahan milik orang lain, ini kan bisa jadi potensi konflik, Otorita IKN harusnya melihat masalah tanah ini sebagai masalah yang krusial dan menyangkut hajat hidup masyarakat,”
“Surat tidak dibalas, telpon dan chat via whatsaap juga tidak direspon, kalau begini untuk apa ada bidang yang mengurusi pertanahan di IKN kalau pejabatnya acuh tak acuh seperti ini, waga sama sekali tidak mendapat perhatian, mereka harusnya sadar bahwa dalam kondisi seperti ini, masyarakat butuh arahan dan bimbingan dari pemerintah khususnya Otorita IKN,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasim menunjukkan bukti adanya permohonan pemanfaatan lahan yang masuk area delineasi Otorita IKN.

“Ini adalah surat yang akan kami masukan lagi ke Otorita IKN, sebelumnya, kami sudah masukan dua surat namun tidak direspon sama sekali, maka kami akan surati lagi dan akan kita lihat bagaimana nanti responnya'”tukasnya.(red.hai)









