Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Lainnya

Otorita IKN Tak Hiraukan Permasalahan Tanah Warga, Potensi Konflik di Depan Mata

Kasim : Surat warga terkait tanah tak digubris oleh OIKN

admin by admin
4 Mei 2025
in Lainnya
0
Otorita IKN Tak Hiraukan Permasalahan Tanah Warga, Potensi Konflik di Depan Mata
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Permasalahan tanah masyarakat di area IKN sejak awal sudah diprediksi bakal menuai permasalahan. Hal itu sudah terlihat, sebab dengan adanya Otorita IKN maka tanah yang berada di area sekitar IKN menjadi tidak jelas administrasinya. Ketika masyarakat mengurus surat tanah seperti sertifikat dan lainnya melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) dan Pemkab Kutai Kartanegara masyarakat pun ditolak dengan alasan telah menjadi kewenangan Otorita IKN. Di satu sisi, pihak Otorita IKN sampai hari ini sangat sulit untuk ditemui terkait dengan permasalahan status tanah yang ada di area IKN.

Diantara warga yang mengeluhkan permasalahan tanah adalah masyarakat yang ada di Samboja dan Sepaku. Berdasarkan penelusuran media ini, diketahui telah ada beberapa warga yang mempertanyakan kepada pihak Otorita IKN namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

“Kami sudah tanya langsung ke pihak Otorita IKN tapi jawabannya tidak jelas, bahkan terkesan “digantung” kasian kami mau garap lahan atau kami mau jual untuk modal usaha tidak bisa karena surat-suratnya bingung kita, siapa yang harus keluarkan,” ungkap salah seorang warga di Samboja, Kutai Kartanegara yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada juga disampaikan beberapa warga Samboja yang pernah mendatangi kantor Ototrita IKN dikawasan inti IKN, namun mereka mengaku sulit bertemu pejabat Otorita IKN sehingga tanah mereka tidak jelas statusnya.

Kasim Assegaf yang merupakan salah seorang warga yang memiliki tanah di area IKN, hingga kini mengaku kesulitan dalam mensertifikasi tanah miliknya.

“Tidak ada kejelasan sama sekali mengenai kondisi tanah di IKN, kita sebagai masyarakat bingung mau bagaimana, ke Pemkab PPU di tolakm ke Otorita IKN sulit untuk menemui pejabat terkait pertanahan di IKN,” ujar Kasim.

Menurut Kasim, ketidakjelasan atas status lahan sangat menyulitkan masyarakat untuk menggarap lahan miliknya termasuk jika ingin menjualnya.

“Ya sulit, karena tidak ada kejelasan secara hukum, padahal kan jelas ini lahan milik masyarakat yang sudah dikuasai dan diusahakan selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sebelum ada IKN, lalu apa gunanya keberadaan Otorita IKN kalau tidak bisa memberikan kejelasan hukum status lahan masyarakat ini,” katanya.

Kasim yang juga adalah ketua LSM Guntur mengaku telah menyurati pihak Otorita IKN namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah empat kali bersurat, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali, nah, yang kita khawatirkan adalah, ketidakjelasan ini nantinya bisa menimbulkan konflik, bisa saja nanti ada orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan padahal itu lahan milik orang lain, ini kan bisa jadi potensi konflik, Otorita IKN harusnya melihat masalah tanah ini sebagai masalah yang krusial dan menyangkut hajat hidup masyarakat,”

“Surat tidak dibalas, telpon dan chat via whatsaap juga tidak direspon, kalau begini untuk apa ada bidang yang mengurusi pertanahan di IKN kalau pejabatnya acuh tak acuh seperti ini, waga sama sekali tidak mendapat perhatian, mereka harusnya sadar bahwa dalam kondisi seperti ini, masyarakat butuh arahan dan bimbingan dari pemerintah khususnya Otorita IKN,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasim menunjukkan bukti adanya permohonan pemanfaatan lahan yang masuk area delineasi Otorita IKN.

“Ini adalah surat yang akan kami masukan lagi ke Otorita IKN, sebelumnya, kami sudah masukan dua surat namun tidak direspon sama sekali, maka kami akan surati lagi dan akan kita lihat bagaimana nanti responnya'”tukasnya.(red.hai)

Previous Post

Anggaran OPD Dipangkas, Pokir Dewan Aman Sentosa, Ketua LSM Guntur : Ada Apa ?

Next Post

Bersiap Ajukan Gugatan Ke PN Penajam, LSM Guntur : Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Pelaku Perusakan Lingkungan Diadili

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Lainnya

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Lainnya

Efisiensi Anggaran Menyengsarakan Rakyat, Elite PPU Masih Berhitung Kekuasaan

13 Desember 2025
Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Lainnya

Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

11 Desember 2025
Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru
Ekonomi & Bisnis

Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru

22 September 2025
Lainnya

LSM Guntur : Nampaknya Otorita IKN Hanya Perduli Pada Lingkungan Sekitar Istana

27 Juni 2025
Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran
Lainnya

Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

4 Juni 2025
Next Post

Bersiap Ajukan Gugatan Ke PN Penajam, LSM Guntur : Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Pelaku Perusakan Lingkungan Diadili

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In