Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Oknum Wakil Ketua BPD di Babulu Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Lahan Sawit, Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka

admin by admin
16 Mei 2025
in Sosial
0
Oknum Wakil Ketua BPD di Babulu Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Lahan Sawit, Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sawah merupakan istilah yang umum digunakan dalam konteks pertanian di Indonesia. Kata ini memiliki arti yang spesifik dan penting dalam budaya dan ekonomi agraris.

Sawah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Beberapa peran tersebut antara lain:

  1. Sumber Pangan: Padi yang ditanam di sawah merupakan bahan pokok makanan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Padi diolah menjadi beras yang menjadi makanan utama.
  2. Ekonomi: Sawah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak petani. Hasil panen padi dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga petani.
  3. Budaya dan Tradisi: Sawah juga memiliki nilai budaya yang tinggi. Banyak tradisi dan upacara adat yang terkait dengan aktivitas pertanian padi, seperti upacara panen padi dan ritual menanam padi.

Lalu apa jadinya jika ada oknum wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga diketahui sebagai Manajer Barigade Ketahanan Pangan justeru melakukan perbuatan yang menyimpang dari tugas dan fungsinya, apalagi sampai merubah lahan sawah menjadi kebun sawit ? tentu hal ini tidak bisa dibenarkan dan harus di proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejadian alihfungsi lahan sawah menjadi kebun sawit ternyata terjadi juga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan diduga melibatkan seorang wakil ketua BPD yang juga adalah Manajer Barigade Ketahanan Pangan.

Akibatnya, masyarakat yang tidak terima atas terjadinya alihfungsi lahan tersebut menyampaikan surat terbuka kepada Bupati PPU untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Adapun Surat Terbuka dimaksud sebagaimana tertulis dibawah ini :

 

Surat Terbuka

Kepada Yth. Bupati Kabupaten PPU
C.q.    1. Kadis Pertanian

          2. Kadis Ketahanan Pangan , Kab.Penajam Paser Utara

Dengan Hormat,
Mengingat dan sudah diketahui bersama bahwa Daerah Kecaatan Babulu dan kususnya desa Sebakung Jaya adalah masuk kawasan daerah yg dijadikan lumbung pangan Kabupaten PPU dan Kaltim umumnya, maka dari itu dilarang mengalih fungsikan komoditi dari tanaman padi ke tanaman Sawit, lahan pertanian menjadi perkebunan, akan tetapi sangat disayangkan ada aparatur pemerintahan desa Sebakung Jaya dalam hal ini Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), justru malah menanam sawit pada lahan pertanian tanaman pangan seluas 2 hektar, dan baru saja ditanamnya kurang lebih 2 bulan yg lalu, dimana sebagai anggota BPD mendapat gaji dari pemerintah lebih dari cukup,dan lebih ironis nya oknum BPD tersebut juga menjabat sebagai Manajer Brigade Ketahanan Pangan yang merupakan program prioritas pemerintah , dan telah mendapat bantuan Alsintan /Jonder dari pemerintah, tapi yang bersangkutan malah menanam sawit di pertengahan lahan padi, jelas ini sudah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai Manager Brigade Ketahanan Pangan, yang seharusnya menjalankan tugas sesuai Tupoksi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan produksi pertanian
  2. Mengatur distribusi pangan
  3. Memantau ketersediaan pangan
  4. Menanggulangi krisis pangan
  5. Mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketahan pangan.

Pada point 5 sudah jelas yg dimaksud bukan malah memberikan contoh kepada masyarakat untuk alih fungsi komoditi dari padi ke tanaman sawit, sungguh sangat ironis sekali yg dilakukan oleh oknum wakil ketua BPD tersebut, di tengah pemerintah sedang gencar gencarnya menjalan kan program ketahanan pangan justru malah dirusak dengan sengaja oleh oknum tersebut, utk itu kami sebagai warga yg masih peduli dengan tanaman padi dan ketahanan pangan agar segera ditindak lanjuti oleh pihak yang terkait dan kami mohon kepada bapak Bupati agar sekiranya memberikan sanksi tegas berupa teguran keras dan sampai dengan pemecatan sebagai anggota BPD .

Demiakan surat terbuka ini kami buat agar mendapat perhatian dan kami ucapkan terima kasih.
Warga Desa Peduli tanaman pangan.

Menyikapi adanya dugaan alihfungsi lahan sawah menjadi sawit, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf memberikan tanggapan. Menurutnya perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum dan bisa dipidana.

“Bagi yang mengalih fungsikan lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi perkebunan bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perangkat Desa ya harus tau aturan, jadi jangan kerja serampangan,” Tukasnya.(red.hai)

Previous Post

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Next Post

Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir Dewan PPU, 5 Unit Hand Traktor Diduga Diperjualbelikan

admin

admin

Related Posts

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

17 Desember 2025
Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial
Sosial

Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial

12 Desember 2025
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Sosial

APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

25 November 2025
Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”
Sosial

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

6 November 2025
Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia
Sosial

Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

31 Oktober 2025
Next Post
Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir Dewan PPU, 5 Unit Hand Traktor Diduga Diperjualbelikan

Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir Dewan PPU, 5 Unit Hand Traktor Diduga Diperjualbelikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In