Indonesiakitanews.com – Penajam. Sawah merupakan istilah yang umum digunakan dalam konteks pertanian di Indonesia. Kata ini memiliki arti yang spesifik dan penting dalam budaya dan ekonomi agraris.
Sawah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Beberapa peran tersebut antara lain:
- Sumber Pangan: Padi yang ditanam di sawah merupakan bahan pokok makanan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Padi diolah menjadi beras yang menjadi makanan utama.
- Ekonomi: Sawah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak petani. Hasil panen padi dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga petani.
- Budaya dan Tradisi: Sawah juga memiliki nilai budaya yang tinggi. Banyak tradisi dan upacara adat yang terkait dengan aktivitas pertanian padi, seperti upacara panen padi dan ritual menanam padi.
Lalu apa jadinya jika ada oknum wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga diketahui sebagai Manajer Barigade Ketahanan Pangan justeru melakukan perbuatan yang menyimpang dari tugas dan fungsinya, apalagi sampai merubah lahan sawah menjadi kebun sawit ? tentu hal ini tidak bisa dibenarkan dan harus di proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian alihfungsi lahan sawah menjadi kebun sawit ternyata terjadi juga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan diduga melibatkan seorang wakil ketua BPD yang juga adalah Manajer Barigade Ketahanan Pangan.
Akibatnya, masyarakat yang tidak terima atas terjadinya alihfungsi lahan tersebut menyampaikan surat terbuka kepada Bupati PPU untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Adapun Surat Terbuka dimaksud sebagaimana tertulis dibawah ini :
Surat Terbuka
Kepada Yth. Bupati Kabupaten PPU
C.q. 1. Kadis Pertanian
2. Kadis Ketahanan Pangan , Kab.Penajam Paser Utara
Dengan Hormat,
Mengingat dan sudah diketahui bersama bahwa Daerah Kecaatan Babulu dan kususnya desa Sebakung Jaya adalah masuk kawasan daerah yg dijadikan lumbung pangan Kabupaten PPU dan Kaltim umumnya, maka dari itu dilarang mengalih fungsikan komoditi dari tanaman padi ke tanaman Sawit, lahan pertanian menjadi perkebunan, akan tetapi sangat disayangkan ada aparatur pemerintahan desa Sebakung Jaya dalam hal ini Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), justru malah menanam sawit pada lahan pertanian tanaman pangan seluas 2 hektar, dan baru saja ditanamnya kurang lebih 2 bulan yg lalu, dimana sebagai anggota BPD mendapat gaji dari pemerintah lebih dari cukup,dan lebih ironis nya oknum BPD tersebut juga menjabat sebagai Manajer Brigade Ketahanan Pangan yang merupakan program prioritas pemerintah , dan telah mendapat bantuan Alsintan /Jonder dari pemerintah, tapi yang bersangkutan malah menanam sawit di pertengahan lahan padi, jelas ini sudah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai Manager Brigade Ketahanan Pangan, yang seharusnya menjalankan tugas sesuai Tupoksi sebagai berikut :
- Meningkatkan produksi pertanian
- Mengatur distribusi pangan
- Memantau ketersediaan pangan
- Menanggulangi krisis pangan
- Mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketahan pangan.
Pada point 5 sudah jelas yg dimaksud bukan malah memberikan contoh kepada masyarakat untuk alih fungsi komoditi dari padi ke tanaman sawit, sungguh sangat ironis sekali yg dilakukan oleh oknum wakil ketua BPD tersebut, di tengah pemerintah sedang gencar gencarnya menjalan kan program ketahanan pangan justru malah dirusak dengan sengaja oleh oknum tersebut, utk itu kami sebagai warga yg masih peduli dengan tanaman padi dan ketahanan pangan agar segera ditindak lanjuti oleh pihak yang terkait dan kami mohon kepada bapak Bupati agar sekiranya memberikan sanksi tegas berupa teguran keras dan sampai dengan pemecatan sebagai anggota BPD .
Demiakan surat terbuka ini kami buat agar mendapat perhatian dan kami ucapkan terima kasih.
Warga Desa Peduli tanaman pangan.
Menyikapi adanya dugaan alihfungsi lahan sawah menjadi sawit, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf memberikan tanggapan. Menurutnya perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum dan bisa dipidana.
“Bagi yang mengalih fungsikan lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi perkebunan bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perangkat Desa ya harus tau aturan, jadi jangan kerja serampangan,” Tukasnya.(red.hai)











