Indonesiakitanews.com – Penajam. Setelah menyurati pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka terkait dengan transparansi keuangan dan aset, kali ini LSM Guntur kembali melayangkan surat kepada PT Benuo Taka Wailawi (BTW).
Dalam surat bernomor : 029/DPP-LSM Guntur/V/2025 perihal Permohonan Data dan Informasi, yang berisi tentang permintaan data dan informasi :
- Dokumen Perjanjian Kerjasama antara Perusda/Perumda Benuo Taka dengan PT Buana Resources Capital.
- Laporan pendapatan hasil usaha migas atas kerjasama tersebut.
- Rincian pembagian dividen masing-masing pemegang saham, khususnya porsi dividen yang diterima oleh Perumda Benuo Taka.
- Penjelasan mekanisme pengelolaan dan penyaluran pendapatan hasil migas tersebut.

Kasim Assegaf menjelaskan alasan terkait dengan surat yang dilayangkan kepada PT BTW.
“Kenapa kami layangkan surat kepada PT BTW, sebab PT BTW tidak bisa dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten, sebab lahan migas yang dikelola itu prinsipalnya ada di Pemkab melalui Perusahana Umum Daerah, kan atas dasar itu mendirikan PT BTW, kemudian Perumda itu pemegang saham mayoritas yakni 51%, artinya ada dominasi Perumda disitu, dalam konteks tersebut maka PT BTW dengan sendirinya terikat dengan Pemkab PPU melalui Perumda dan PT BTW bisa dikategorikan sebagai Badan Publik, sebab ada dominasi saham Pemerintah melalui Perumda disitu,” ungkap Kasim kepada Indonesiakitanews.com pada, Senin, 26/05/2025.
Kasim juga mengatakan, PT BTW dalam hal ini tidak bisa semata-mata melimpahkan tanggungjawab kepada Perumda, sebab yang melakukan kegiatan operasional pengeloaan blok Wailawi itu adalah PT BTW.
“Jangan sampai ada kesan, ada pihak yang mau buang badan, karena ini kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam daerah, apalagi ini kan jelas yang mendirikan PT BTW itu adalah Perumda, jadi secara hierarki memang PT BTW itu bisa dikatakan sebagai “anak perusahaan” dari Perumda,” ujarnya.
Kasim menambahkan, “Jadi mindsetnya harus kita luruskan, secara manajemen, memang PT BTW itu harus bersifat profesional dan Pemkab tidak bisa intervensi, tapi karena saham mayoritasnya itu adalah milik Pemkab melalui Perumda dan jika ternyata keberadaan PT BTW itu tidak memberikan sumbangsih kepada daerah, ya Pemkab melalui Bupati bisa perintahkan Perumda tarik saham 51% yang dimilikinya, kemudian membentuk perusahaan baru untuk mengelola blok migas wailawi,” ujar Kasim melanmbahkan.
Kasim menghimbau kepada semua pihak baik Perumda maupun PT BTW agar bisa menunjukkan transparansi kepada publik, sebab 51% saham itu adalah milik daerah, artinya itu adalah milik masyarakat PPU, jadi kalau memang Perumda dan PT BTW punya integritas dan yakin bahwa dalam proses pengelolaan blok migas Wailawi itu amanah, pasti bisa transparan dan profesional.
“Saya kira transparansi itu salah satu bentuk nyata dari yang namanya integritas, jangan pula PT BTW nanti berkilah bahwa PT BTW bukan badan publik, jadi harus Perumda yang minta data, apapun ceritanya, PT BTW itu mengelola lahan yang ijin operatornya dipegang Pemkab PPU melalui Perumda, dan kepemilikan saham 51% itu sangat jelas. Jadi saya menghimbau kepada Perumda dan PT BTW agar bisa menunjukkan prinsip profesionlitas, akuntabilitas dan integritas,” ujar Kasim menutup pembicaraan.
Terpisah, Pihak PT BTW melalui legalnya, Suwandi Haseng, menyatakan bahwa pihak manajemen belum menerima surat tersebut.
“Suratnya belum sampai di manajemen, yang pasti nanti surat tersebut akan dijawab,” ujarnya singkat melalui pesan whatsaap.(red.hai).









