Indonesiakitanews.com – Jakarta. Perwakilan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) hari ini, Selasa, 22/04/2025 menyambangi kantor Kejaksaan Agung. Kasim Assegaf Ketua LSM Guntur menyebutkan, dirinya bersama dua orang pengurus LSM Guntur lainnya datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyampaikan surat permohonan audensi dan meminta advis dari pihak Kejagung terkait dengan penanganan kasus perusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir.
Selain Kejagung, pihak LSM Guntur juga kembali menyambangi institusi anti rasuah (KPK) untuk konsultasi.
“Hari ini kami dari LSM Guntur sudah meyampaikan surat permohonan audensi dengan pihak Kejagung dan Alhamdulillah kami diterima dengan baik, kemudian untuk audensi menurut keterangan yang tadi kami terima segera akan dijadwalkan,” ungkap Kasim usai konsultasi dengan KPK.
Ia menambahkan, “Kami juga tadi mendapatkan arahan dari Divisi Humas Kejagung terkait dengan perkara di Mentawir dan Alhamdulillah pihak Kejagung sangat merespon apa yang tadi kami sampaikan, sehingga kami diminta untuk terus mengawal perkara ini, bahkan jika ada indikasi keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Penajam, kami diminta untuk segera membuat laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” ujarnya menambahkan.

Ditanyakan terkait hasil konsultasi dengan KPK Kasim menjelaskan, “Kami menyampaikan kepada pihak KPK terkait dengan gugatan yang kami ajukan melalui Pengadilan Negeri Penajam, Alhamdulillah KPK sangat merespon dan akan memberikan supervisi jika memang diperlukan,” jelas pria yang akrab disapa Habib itu.
Sebagaimana diketahui, kasus perusakan lingkungan hidup di Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan LSM Guntur bersama masyarakat adat Mentawir telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan hidup akibat dari kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan.(red.hai)









