Indonesiakitanews.com – Penajam. Berbagai upaya dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) untuk mengadili dan meminta pertanggungjawban para perusak lingkugan hidup di PPU khususnya di Kelurahan Mentawir.
Seperti diketahui, LSM Guntur dan masyarakat adat Mentawir telah melaporkan perkara kerusakan lingkungan di Mentawir kepada Pihak Kepolisian, namun hingga kini tidak ada proses hukum yang dilakukan, bahkan Polda Kaltim menyatakan laporan tersebut tidak cukup bukti. Pernyataan pihak Polda tersebut jelas sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Tak putus asa, LSM Guntur melaporkan peristiwa perusakan lingkungan yang dilakukan secara masif itu kepada Komisi IV DPR RI, pada tahun 2021-2022, Komisi IV DPR RI datang meninjau langsung lokasi tambang di Mentawir. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan Komisi IV DPR RI menemukan fakta adanya kerusakan lingkungan hidup di Mentawir dan berdampak langsung kepada masyarakat sekitar.
Komisi IV DPR RI merilis berbagai fakta kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi aparat penegak hukum (kepolisian) sama sekali tak bergeming, mereka diam seribu bahasa dan membiarkan masyarakat menerima dampak negatif akibat rusaknya lingkungan hidup di Mentawir. Diantara dampak yang dialami masyarakat adalah hilanganya sumber air bersih akibat mengeringnya sungai dan sebagian sungai tercemari limbah tambang yang menyebabkan air sungai itu tak layak konsumsi.

Berangkat dari temuan Komisi IV DPR RI itu, LSM Guntur melaporkan para perusak lingkungan hidup itu kepada Kejaksaan Agung dan kini LSM Guntur bersama masyarakat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Penajam.
Tak berhenti pada gugatan di Pengadilan, kini LSM Guntur mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara (DLH PPU) dan Otorita Ibukota Negara Nusantara (OIKN) untuk turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas kepada para penambang yang merusak lingkungan hidup.
“Kami sudah koordinasi dengan DLH beberapa waktu lalu dan pihak DLH sangat terbuka untuk bersama-sama menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini, meskipun sekarang kewenangan ada pada OIKN tetapi faktanya kerusakan lingkungan di Mentawir sebelum ada OIKN jadi secara moral DLH PPU masih punya tanggung jawab. Sekarang kami berkoordinasi dengan pihak OIKN sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk bersama-sama memberantas para perusak lingkungan,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur kepada media ini pada Selasa, 15/04/2025.
“Merusak lingkungan adalah perbuatan yang merenggut sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat, itu jelas adalah kebiadaban. Jika kita diam, berarti kita adalah bagian dari kebiadaban itu sendiri. Saya kira tidak ada pilihan bagi kita semua terutama aparat pemerintah dan penegak hukum kecuali bersama-sama bergerak dan memastikan para perusak lingkungan itu diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merugikan pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Kasim menyatakan bahwa pihaknya akan terus bergerak, menuntut pertanggungjawaban semua pihak agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Tidak bisa kondisi ini dibiarkan, jadi OIKN, DLH PPU, Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak, sebab jika tidak ada tindakan maka ini pembiaran namanya, oleh karena itu kami dari LSM Guntur mendesak semua pihak terutama aparat penegak hukum lakukan tindakan tegas jangan diam karena lingkungan hidup itu adalah tentang masa depan bukan hanya tentang hari ini, kami juga tidak akan berhenti pada aparat di daerah, kami juga akan membawa persoalan ini sampai kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK,” Ungkap Kasim.
Secara tegas Kasim yang juga biasa disapa dengan panggilan Habib itu menyatakan, bahwa LSM Guntur tidak akan berhenti bergerak bersama masyarakat sampai pelaku perusakan lingkungan itu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah memberikan penderitaan kepada masyarakat dan merugikan daerah.(red.hai)









