Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Kasim : "DLH PPU dan Otorita IKN wajib turun turun lapangan dan mengambil tindakan tegas"

admin by admin
15 April 2025
in Penajam Paser Utara
0
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Kasim assegaf saat diwawancarai oleh Tempo beberapa waktu lalu.Sumber foto : Video Tempo.

0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Berbagai upaya dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) untuk mengadili dan meminta pertanggungjawban para perusak lingkugan hidup di PPU khususnya di Kelurahan Mentawir.

Seperti diketahui, LSM Guntur dan masyarakat adat Mentawir telah melaporkan perkara kerusakan lingkungan di Mentawir kepada Pihak Kepolisian, namun hingga kini tidak ada proses hukum yang dilakukan, bahkan Polda Kaltim menyatakan laporan tersebut tidak cukup bukti. Pernyataan pihak Polda tersebut jelas sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Penampakan hutan yang gundul akibat pertambangan yang dilakukan secara brutal dan tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir.

Tak putus asa, LSM Guntur melaporkan peristiwa perusakan lingkungan yang dilakukan secara masif itu kepada Komisi IV DPR RI, pada tahun 2021-2022, Komisi IV DPR RI datang meninjau langsung lokasi tambang di Mentawir. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan Komisi IV DPR RI menemukan fakta adanya kerusakan lingkungan hidup di Mentawir dan berdampak langsung kepada masyarakat sekitar.

Komisi IV DPR RI merilis berbagai fakta kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi aparat penegak hukum (kepolisian) sama sekali tak bergeming, mereka diam seribu bahasa dan membiarkan masyarakat menerima dampak negatif akibat rusaknya lingkungan hidup di Mentawir. Diantara dampak yang dialami masyarakat adalah hilanganya sumber air bersih akibat mengeringnya sungai dan sebagian sungai tercemari limbah tambang yang menyebabkan air sungai itu tak layak konsumsi.

Sebelah kanan, terlihat sungai yang tercemari oleh limbah tambang yang mengakibatkan tidak layak konsumsi.

Berangkat dari temuan Komisi IV DPR RI itu, LSM Guntur melaporkan para perusak lingkungan hidup itu kepada Kejaksaan Agung dan kini LSM Guntur bersama masyarakat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Penajam.

Tak berhenti pada gugatan di Pengadilan, kini LSM Guntur mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara (DLH PPU) dan Otorita Ibukota Negara Nusantara (OIKN) untuk turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas kepada para penambang yang merusak lingkungan hidup.

“Kami sudah koordinasi dengan DLH beberapa waktu lalu dan pihak DLH sangat terbuka untuk bersama-sama menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini, meskipun sekarang kewenangan ada pada OIKN tetapi faktanya kerusakan lingkungan di Mentawir sebelum ada OIKN jadi secara moral DLH PPU masih punya tanggung jawab. Sekarang kami berkoordinasi dengan pihak OIKN sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk bersama-sama memberantas para perusak lingkungan,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur kepada media ini pada Selasa, 15/04/2025.

“Merusak lingkungan adalah perbuatan yang merenggut sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat, itu jelas adalah kebiadaban. Jika kita diam, berarti kita adalah bagian dari kebiadaban itu sendiri. Saya kira tidak ada pilihan bagi kita semua terutama aparat pemerintah dan penegak hukum kecuali bersama-sama bergerak dan memastikan para perusak lingkungan itu diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merugikan pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Sungai yang mengering akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan, dan masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian.

Kasim menyatakan bahwa pihaknya akan terus bergerak, menuntut pertanggungjawaban semua pihak agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Tidak bisa kondisi ini dibiarkan, jadi OIKN, DLH PPU, Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak, sebab jika tidak ada tindakan maka ini pembiaran namanya, oleh karena itu kami dari LSM Guntur mendesak semua pihak terutama aparat penegak hukum lakukan tindakan tegas jangan diam karena lingkungan hidup itu adalah tentang masa depan bukan hanya tentang hari ini, kami juga tidak akan berhenti pada aparat di daerah, kami juga akan membawa persoalan ini sampai kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK,” Ungkap Kasim.

Secara tegas Kasim yang juga biasa disapa dengan panggilan Habib itu menyatakan, bahwa LSM Guntur tidak akan berhenti bergerak bersama masyarakat sampai pelaku perusakan lingkungan itu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah memberikan penderitaan kepada masyarakat dan merugikan daerah.(red.hai)

 

Previous Post

LSM Guntur Soroti Kinerja dan Akuntabilitas Baznas PPU

Next Post

Belum Dibayar, Mitra Dapur MBG Akan Lapor Polisi dan Ajukan Gugatan Perdata

admin

admin

Related Posts

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Penajam Paser Utara

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot
Penajam Paser Utara

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

27 Desember 2025
Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi
Penajam Paser Utara

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

16 Desember 2025
Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien
Penajam Paser Utara

Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien

15 Desember 2025
Next Post

Belum Dibayar, Mitra Dapur MBG Akan Lapor Polisi dan Ajukan Gugatan Perdata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In