Indonesiakitanews.com – Penajam – Menjelang tahun baru 2026 dan satu tahun kepemimpinan Mudyat Noor sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU), kritik dari masyarakat sipil kian menguat. Alih-alih menghadirkan terobosan nyata, roda pemerintahan daerah dinilai berjalan stagnan. Peningkatan ekonomi daerah dan percepatan pembangunan infrastruktur belum menunjukkan capaian yang meyakinkan, bahkan oleh sebagian kalangan dianggap lebih lamban dibandingkan periode sebelumnya.
Ketidakhadiran gebrakan tersebut diperparah dengan belum tampaknya ketegasan bupati dalam menata birokrasi. Hingga akhir tahun ini, mutasi maupun penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD) belum dilakukan. Padahal, penyegaran birokrasi kerap dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kinerja, integritas, dan profesionalisme aparatur.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan kepala daerah terhadap praktik-praktik di lingkaran kekuasaan. Muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang disebut sebagai bagian dari tim pemenangan bupati, dalam pengaturan proyek strategis daerah. Dugaan tersebut dinilai serius karena berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di tengah kegelisahan publik, masyarakat mengendus adanya sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki peran signifikan dalam pengaturan proyek. Beberapa di antaranya dikenal dengan inisial UW, RZ, dan MA. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum-oknum tersebut bukan merupakan warga asli PPU. Meski masih bersifat dugaan, isu ini memicu pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek-proyek bernilai besar di daerah.
Harapan besar masyarakat terhadap perubahan di era kepemimpinan Mudyat Noor pun mulai memudar. Pola kepemimpinan yang ditengarai mengarah pada praktik koncoisme atau patronase dinilai sangat berbahaya bagi masa depan PPU. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang dan menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima LSM Guntur, terdapat dugaan praktik pengondisian proyek APBD dengan nilai fantastis. Salah satu yang disorot adalah paket pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dipecah ke dalam beberapa kegiatan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp50 miliar. Selain itu, terdapat pula sekitar 10 paket pekerjaan multiyears di bidang Bina Marga (PU) yang diduga telah “dikondisikan” sejak awal.
Menurut laporan tersebut, proses lelang proyek-proyek itu terkesan berjalan sesuai prosedur dan tampak fair secara administratif. Namun, masyarakat menduga kuat bahwa pemenang lelang telah ditentukan sebelumnya, sehingga proses tender hanya bersifat formalitas.
Tak hanya itu, laporan masyarakat juga mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap OPD. Sejumlah pejabat disebut diminta untuk mengikuti sistem yang telah ditetapkan oleh oknum tertentu, bukan berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Jika menolak atau tidak “tertib”, mereka dikabarkan diancam akan dimutasi dari jabatannya.
Jika dugaan-dugaan tersebut benar, publik menilai Bupati PPU harus segera turun tangan melakukan koreksi menyeluruh. Intervensi kepala daerah dianggap mendesak untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. Langkah ini penting agar tidak tercipta preseden buruk, di mana pemimpin daerah PPU harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat pembiaran sistemik.
LSM Guntur menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten PPU. Lembaga ini juga mendesak Bupati Mudyat Noor segera melakukan penyegaran OPD secara objektif dan berbasis meritokrasi, guna mencegah penumpukan kekuasaan pada jabatan tertentu yang terlalu lama.
Selain itu, LSM Guntur mengaku berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut ditujukan untuk mendorong supervisi, upaya pencegahan, serta penindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pengaturan proyek dan penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten PPU.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menyatakan bahwa jika Bupati PPU, Mudyat Noor ingin agar ia bisa menyelesaikan tugasnya selama lima tahun dengan baik dan meninggalkan nama baik dan ingin dipilih kembali pada periode berikutnya, sebaiknya, Bupati PPU segera membenahi sistem tata kelola pemerintahan agar berorientasi pada kemajuan daerah, bukan kepentingan kelompok.
“Masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai, jadi hanya ada dua pilihan, lakukan perbaikan, atau masyarakat akan memberikan sanksi sosial kepada Bupati PPU.” Pungkasnya.(red.mar).










