Indonesiakitanews.com – Penajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) sudah mempersiapkan semua data dan bukti untuk menghadapi sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang.
Kepastian jadwal sidang itu diperoleh dari Kuasa Hukumnya Mai Indrady, SH yang mendapatkan pesan otomatis dari Pengadilan Negeri Penajam yang berbunyi :
Pesan otomatis:
*Kepada Mai Indrady, SH,*
*Pemberitahuan:*
RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : Nomor Perkara : 38/Pdt.G/2025/PN Pnj Tanggal Sidang : Kamis, 05 Juni 2025 Jam Sidang : Pukul 10:00 WITA Pengadilan : PENGADILAN NEGERI PENAJAM Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :38/Pdt.G/2025/PN Pnj. Mahkamah Agung RI.
Pihak LSM Guntur mengatakan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi sidang atas gugatan pencemaran lingkungan hidup tersebut.
“Sangat siap, kami memang sudah menantikan persidangan ini, sebab melalui persidangan inilah kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ungkap Kasim Assegaf kepada media ini pada Selasa, 27/05/2025.
Kasim mengaku telah menghimpun semua data lapangan dan dukungan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah.
“Kalau data, kami sudah sangat siap, sebab gugatan kami bukan didasarkan asumsi tetapi fakta yang bisa diuji lapangan, bahkan kami sudah melakukan tinjauan ke lapangan langsung bersama DLH PPU, Kecamatan Sepaku, Kelurahan Mentawir dan Masyarakat Adat Mentawir, hasilnya clear dan berita acara hasil tinjauan ke lapangan pun ada,” ujarnya

Ia berharap, dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Penajam, keadilan yang selama diperjuangkan untuk masyarakat Mentawir bisa didapatkan.
“Selama ini kan kita sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum, tetapi tidak pernah diproses, bahkan meskipun bukti-bukti terlihat jelas terpampang didepan mata, maka harapan untuk penegakan hukum dan keadilan saat ini ada pada Hakim yang nantinya memimpin jalannya persidangan, kita berharap agar Hakim bisa benar-benar obyektif,” harapnya.
Kasim juga menyatakan, LSM Guntur akan memburu siapapun pihak yang melakukan perbuatan merugikan masyarakat dan daerah.
“Untuk itulah LSM Guntur ini didirikan, yakni wadah perjuangan kita dalam rangka menyuarakan keadilan sekaligus menjadi kontrol sosial terutama pemerintah termasuk melawan perusahaan-perusahaan yang mengeruk kekayaan alam daerah dengan cara-cara yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan Perumda dan PT BTW terkait dengan pengelolaan blok migas Wailawi, Kasim mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menyurati Perumda Benuo Taka dan PT Benuo Taka Wailawi (BTW).
“Ya kami sudah layangkan surat permintaan data dan informasi kepada Perumda dan PT BTW, jadi kami menunggu itikad baik mereka, kalau memang mereka punya integritas dan mengelola blok migas itu dengan benar, saya kira mereka akan memenuhi permintaan kami, dan kalau ternyata mereka tidak menunjukkan transparansi berarti ada sesuatu yang mereka sembunyikan, kami akan kejar terus sebab dalam Perumda dan PT BTW ada hak daerah yang mereka kelola,” tegasnya.(red.hai)










