Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM Guntur Bersiap Menghadapi Sidang Perdana Kasus Gugatan Pencemaran Lingkungan Hidup di Mentawir

Kasim : "Siapapun yang merugikan masyarakat dan daerah, satu persatu akan kami kejar dan seret ke pengadilan"

admin by admin
26 Mei 2025
in Hukum
0
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) sudah mempersiapkan semua data dan bukti untuk menghadapi sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang.

Kepastian jadwal sidang itu diperoleh dari Kuasa Hukumnya Mai Indrady, SH yang mendapatkan pesan otomatis dari Pengadilan Negeri Penajam yang berbunyi  :

Pesan otomatis:
*Kepada Mai Indrady, SH,*

*Pemberitahuan:*
RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : Nomor Perkara : 38/Pdt.G/2025/PN Pnj Tanggal Sidang : Kamis, 05 Juni 2025 Jam Sidang : Pukul 10:00 WITA Pengadilan : PENGADILAN NEGERI PENAJAM Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :38/Pdt.G/2025/PN Pnj. Mahkamah Agung RI.

Pihak LSM Guntur mengatakan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi sidang atas gugatan pencemaran lingkungan hidup tersebut.

“Sangat siap, kami memang sudah menantikan persidangan ini, sebab melalui persidangan inilah kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ungkap Kasim Assegaf kepada media ini pada Selasa, 27/05/2025.

Kasim mengaku telah menghimpun semua data lapangan dan dukungan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah.

“Kalau data, kami sudah sangat siap, sebab gugatan kami bukan didasarkan asumsi tetapi fakta yang bisa diuji lapangan, bahkan kami sudah melakukan tinjauan ke lapangan langsung bersama DLH PPU, Kecamatan Sepaku, Kelurahan Mentawir dan Masyarakat Adat Mentawir, hasilnya clear dan berita acara hasil tinjauan ke lapangan pun ada,” ujarnya

Ia berharap, dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Penajam, keadilan yang selama diperjuangkan untuk masyarakat Mentawir bisa didapatkan.

“Selama ini kan kita sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum, tetapi tidak pernah diproses, bahkan meskipun bukti-bukti terlihat jelas terpampang didepan mata, maka harapan untuk penegakan hukum dan keadilan saat ini ada pada Hakim yang nantinya memimpin jalannya persidangan, kita berharap agar Hakim bisa benar-benar obyektif,” harapnya.

Kasim juga menyatakan, LSM Guntur akan memburu siapapun pihak yang melakukan perbuatan merugikan masyarakat dan daerah.

“Untuk itulah LSM Guntur ini didirikan, yakni wadah perjuangan kita dalam rangka menyuarakan keadilan sekaligus menjadi kontrol sosial terutama pemerintah termasuk melawan perusahaan-perusahaan yang mengeruk kekayaan alam daerah dengan cara-cara yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan Perumda dan PT BTW terkait dengan pengelolaan blok migas Wailawi, Kasim mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menyurati Perumda Benuo Taka dan PT Benuo Taka Wailawi (BTW).

“Ya kami sudah layangkan surat permintaan data dan informasi kepada Perumda dan PT BTW, jadi kami menunggu itikad baik mereka, kalau memang mereka punya integritas dan mengelola blok migas itu dengan benar, saya kira mereka akan memenuhi permintaan kami, dan kalau ternyata mereka tidak menunjukkan transparansi berarti ada sesuatu yang mereka sembunyikan, kami akan kejar terus sebab dalam Perumda dan PT BTW ada hak daerah yang mereka kelola,” tegasnya.(red.hai)

Previous Post

LSM Guntur Surati PT BTW, Minta Data dan Informasi Terkait Perumda

Next Post

ISWANDI GAGAS STRATEGI KOLEKTIF ATASI BANJIR DAN KETERBATASAN LAHAN PEMAKAMAN DI SAMARINDA ULU

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Next Post

ISWANDI GAGAS STRATEGI KOLEKTIF ATASI BANJIR DAN KETERBATASAN LAHAN PEMAKAMAN DI SAMARINDA ULU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In