Indonesiakitaews.com – Penajam – Upaya LSM Guntur untuk memastikan netralitas majelis hakim dalam perkara lingkungan hidup yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Penajam mendapat respons cepat dari Mahkamah Agung RI. Melalui kuasa hukumnya, Mai Indrady, SH, LSM Guntur sebelumnya melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung agar memberikan perhatian terhadap independensi dan objektivitas hakim dalam memeriksa perkara antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI.
Permohonan tersebut kini resmi ditindaklanjuti. Mahkamah Agung RI telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Penajam sebagai bentuk supervisi dan penguatan atas prinsip-prinsip peradilan yang independen serta bebas dari intervensi. Langkah ini mendapat apresiasi dari LSM Guntur.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyambut baik respons Mahkamah Agung tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai langkah tepat dan bijaksana dalam memastikan proses peradilan yang bersih dan transparan. “Ini membuktikan bahwa masyarakat masih punya harapan terhadap tegaknya keadilan. Kami percaya lembaga peradilan kita akan benar-benar netral dan memutus perkara berdasarkan hukum dan objektivitas,” ujarnya.
Kasim juga menegaskan bahwa pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terungkap secara terang benderang. Ia menyatakan bahwa masyarakat adat dan lingkungan hidup yang terdampak berhak mendapatkan kepastian hukum.
Lebih lanjut, LSM Guntur meminta agar pihak PT PPCI menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum. “Jika pada akhirnya PT PPCI dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, kami berharap mereka mematuhi putusan pengadilan,” tegas Kasim.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik mengingat pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Dengan adanya supervisi Mahkamah Agung, LSM Guntur optimistis persidangan akan berlangsung lebih transparan dan menjamin hadirnya keadilan bagi semua pihak.










