Indonesiakitanews.com – Penajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) terus melakukan gerakan dalam rangka memerangi para pelaku perusak lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir. Salah satu langkah konkret yang dilakukan LSM Guntur selain berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Penajam adalah audensi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kasim Assegaf selaku ketua LSM Guntur menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan audensi kepada OIKN. Dalam surat permohonan bernomor : 003/DPP/GTR/IV/2025 itu LSM Guntur menyampaikan permohonan audensi terkait dengan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan Mentawir.
“Ya kami sudah menyurati pihak Otorita IKN untuk audensi, surat ini juga sudah kami tembuskan kepada 12 instansi terkait yang kami anggap memiliki tanggung jawab untuk memberantas perusak lingkungan hidup. Dalam konteks ini kami mau sampaikan bahwa kami tidak main-main, kami sangat serius untuk mengejar dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang telah mengeksplorasi dan mengeksploitasi lingkungan hidup di Mentawir secara ugal-ugalan dan melanggar hukum,” terangnya.
Kasim menyatakan, Otorita IKN harus bergerak dan berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup, keberadaan Otorita IKN harus mencerminkan tujuan awal dari pembentukan IKN yang salah satunya adalah Green City.
“Dalam hal ini, OIKN harus berjalan sesuai tujuan awal dari IKN itu sendiri, kan konsepnya Green City, bagaimana bisa Green City kalau lingkungan hidup disekitarnya dan menjadi tanggung jawabnya dibiarkan rusak. Maka saya kira sudah sepatutnya pihak Otorita berterimakasih kepada masyarakat dan LSM yang perduli dan membantu Otorita IKN untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Artinya, pihak Otorita IKN harus turun ke lapangan bersama kami menyaksikan langsung bagaimana kerusakan lingkungan dan dampaknya yang sangat buruk terhadap masyarakat,” Tegas Kasim.(red.hai)











