Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga dilakukan oleh PT PPCI dengan agenda mediasi gagal dilaksanakan.
Pasalnya, pihak PT PPCI yang diwakili kuasa hukumnya Jefry Martua Sitorus, tidak hadir sesuai waktu yang telah disepakati bersama oleh para pihak.
Pihak Penggugat dalam hal ini LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir yang diwakili kuasa hukumnya Mai Indrady, SH Associates menjelaskan, bahwa pada sidang pembukaan yang dimulai pukul 10 pagi, pihak PPCI hadir diwakili kuasa hukumnya. Akan tetapi atas dasar kesepakatan bersama, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WITA dengan agenda mediasi.
Namun, ketika mediasi akan dimulai setelah skorsing, kuasa hukum PPCI tidak tampak diruang mediasi.
“Kami menunggu sesuai waktu yang telah disepakati, tetapi setelah beberapa waktu menunggu, pihak PPCI tidak juga hadir di ruang mediasi, kami hubungi tidak diangkat, tak lama kemudian, kuasa hukum PPCI mengkonfirmasi bahwa dia sudah di bandara dan akan kembali ke Jakarta,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.
Kasim menambahkan, “Padahal hari ini selain kami selaku tergugat, hadir juga turut tergugat dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkab PPU, dan PT Inhutani 1, yang tidak hadir hanya dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan. Kalau memang mereka punya itikad baik, seharusnya mereka tidak meninggalkan sidang tanpa pemberitahuan, ini kan perilaku yang tidak menghormati lembaga peradilan,” ujar Kasim menambahkan.
Kasim menerangkan, dengan tidak hadirnya pihak tergugat (PPCI) sidang diputuskan ditunda sampai tanggal 15 Juli mendatang dengan agenda mediasi lanjutan.
Kasim juga mengecam tindakan yang dilaukan kuasa hukum PT PPCI, Jefru Martua Sitorus yang dinilai tidak komitmen dan tidak memiliki tanggungjawab moral dalam menangani perkara kliennya. Terbukti dengan tidak adanya pemberitahuan kepada para pihak. Menurut Kasim itu adalah tindakan pengecut dan tidak seharusnya dilakukan seorang kuasa hukum.
Dukungan Otorita IKN Tidak Pernah Ada Untuk Lingkungan Hidup di Sekitarnya.
Kasim yang, akrab disapa Habib itu, juga memberikan kritiknya terhadap Badan Otorita IKN yang selama ini dinilainya tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi daerah terutama terkait lingkungan hidup.
Kritik tersebut dilontarkan lantaran sampai dengan saat ini pihak Otorita IKN (OIKN) tidak pernah melakukan aksi nyata untuk menjaga lingkungan hidup di wilayah sekitar IKN.
“Mereka kan tahu, kalau Mentawir itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hijau oleh Presiden Joko Widodo, lalu kenapa mereka diam ketika lingkungan hidup Mentawir dirusak secara brutal tanpa ada tanggungjawab dari pihak perusahaan penambang dalam hal PT PPCI,” ujar Kasim.
Kasim menyatakan pihak LSM Guntur dan Lembaga Adat akan menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kurangnya tanggungjawab dari OIKN terhadap kelestarian lingkungan hidup di area sekitar IKN.(red.hai).











