Selasa, 13 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial

admin by admin
12 Desember 2025
in Sosial
0
Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – KUKAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan KUHP Nasional, khususnya mengenai pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat untuk anak. Kesepakatan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat penerapan alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Penandatanganan berlangsung dengan kehadiran langsung Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., serta Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Partisipasi pimpinan daerah menunjukkan dukungan kuat pemerintah kabupaten terhadap agenda pembaruan hukum nasional serta komitmen memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal di wilayah Kukar.

Melalui PKS tersebut, kedua pihak sepakat mengenai pembagian peran: Bapas Samarinda bertugas melakukan asesmen dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan unit kerja, fasilitas pendukung, dan mengoordinasikan pelaksanaan teknis di lapangan.

Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih responsif. “Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi solusi mengurangi overkapasitas, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dengan berkontribusi kepada masyarakat. Kerja sama dengan Pemkab Kukar memastikan prosesnya profesional, terukur, dan memberi dampak nyata,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap kebijakan pemidanaan yang baru. Ia menuturkan bahwa Pemkab siap menyediakan lokasi, mekanisme pelaksanaan, dan sumber daya yang diperlukan agar program ini berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Bapas Samarinda bersama Pemkab Kutai Kartanegara berharap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat untuk anak dapat menjadi model penerapan KUHP Nasional yang efektif, terstruktur, dan berfokus pada aspek rehabilitatif.

Previous Post

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

Next Post

Efisiensi Anggaran Menyengsarakan Rakyat, Elite PPU Masih Berhitung Kekuasaan

admin

admin

Related Posts

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

17 Desember 2025
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Sosial

APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

25 November 2025
Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”
Sosial

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

6 November 2025
Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia
Sosial

Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

31 Oktober 2025
Bapas Samarinda Gelar Sosialisasi Internal Aplikasi “Bapas Smart Monitoring”
Sosial

Bapas Samarinda Gelar Sosialisasi Internal Aplikasi “Bapas Smart Monitoring”

29 Oktober 2025
Next Post
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Efisiensi Anggaran Menyengsarakan Rakyat, Elite PPU Masih Berhitung Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In