Indonesiakitanews.com – KUKAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan KUHP Nasional, khususnya mengenai pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat untuk anak. Kesepakatan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat penerapan alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Penandatanganan berlangsung dengan kehadiran langsung Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., serta Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Partisipasi pimpinan daerah menunjukkan dukungan kuat pemerintah kabupaten terhadap agenda pembaruan hukum nasional serta komitmen memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal di wilayah Kukar.
Melalui PKS tersebut, kedua pihak sepakat mengenai pembagian peran: Bapas Samarinda bertugas melakukan asesmen dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan unit kerja, fasilitas pendukung, dan mengoordinasikan pelaksanaan teknis di lapangan.

Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih responsif. “Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi solusi mengurangi overkapasitas, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dengan berkontribusi kepada masyarakat. Kerja sama dengan Pemkab Kukar memastikan prosesnya profesional, terukur, dan memberi dampak nyata,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap kebijakan pemidanaan yang baru. Ia menuturkan bahwa Pemkab siap menyediakan lokasi, mekanisme pelaksanaan, dan sumber daya yang diperlukan agar program ini berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Bapas Samarinda bersama Pemkab Kutai Kartanegara berharap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat untuk anak dapat menjadi model penerapan KUHP Nasional yang efektif, terstruktur, dan berfokus pada aspek rehabilitatif.











