Indonesiakitanews.com – Samarinda. Titus Tabayan Pakalla, kuasa hukum korban dugaan malapraktik medis, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dan dokter terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. (08/05/2025)
“Kami sebagai penasihat hukum sedikit ada kekecewaan, kenapa tidak dihadirkan secara langsung pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan bertemu dengan kami, ” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda telah beberapa kali tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Kota Samarinda terkait dugaan malapraktik dan pelanggaran ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, mereka mengirimkan tim kuasa hukum untuk menghadiri rapat tersebut.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 29 April 2025, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menolak kehadiran kuasa hukum tersebut dan meminta mereka meninggalkan ruang rapat, karena undangan ditujukan kepada pihak manajemen rumah sakit, bukan perwakilan hukum.
“Karena pada sebelumnya rumah sakit ini maupun dokter yang melakukan operasi sebelumnya sama sekali tidak bertemu dengan kami penasehat hukum atau klien kami yang jadi korban. Makanya kami mengajukan permohonan ini supaya kami bisa bertemu, tapi ternyata hari ini juga tidak hadir, ” pungkasnya.
Pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk dokter yang bersangkutan, korban, dan perwakilan BPJS.(red/mar)





