Indonesiakitanews.com – Penajam. Sejak bergulirnya isu dugaan tindak pidana korupsi dan isu transparansi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, berbagai persepsi bermunculan terkait dengan posisi Perumda Benuo Taka dan segala hal terkait dengannya termasuk aset dan hubungannya dengan PT Benuo Taka Wailawi (BTW).
Sebelumnya, pihak PT BTW melalui legalnya, Suwandi menjelaskan terkait latar belakang berdirinya PT BTW dan kedudukannya sebagai perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara profesional tanpa pembiayaan dari APBD.
Namun setelah berita terkait hal itu dirilis oleh media muncul berbagai respon terhadap keterangan dari pihak PT BTW. Bahkan Gordius Ago, Direktur Utama Perumda Benuo Taka sempat memberikan keterangan singkat yang menyatakan bahwa PT BTW adalah anak perusahaan dari Perumda Benuo Taka.
Tim Redaksi Indonesiakitanews.com kalau menemui salah satu pejabat pemerintahan PPU yang enggan disebutkan namanya menjelaskan.
“Jadi, PT BTW itu secara hierarki tidak bisa dipisahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), karena yang mendirikan PT BTW itu salah satunya adalah Perumda Benuo Taka yang saat itu masih berstatus Perusda dan Perumda memiliki saham sebesar 51 persen, artinya itu adalah saham mayoritas,” ujar sumber tersebut menerangkan.
Sumber tersebut juga menambahkan, “Kalau ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa Pemkab PPU tidak ada kaitan dengan PT BTW itu keliru, sebab Pemkab PPU bisa melakukan intervensi melalui Perumda bahkan menarik sahamnya dari PT BTW jika memang dipandang perlu untuk itu,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf juga menyatakan, bahwa PT BTW itu merupakan bagian dari Perumda oleh karenanya BTW memiliki keterkaitan dengan Pemkab PPU melalui Perumda Benuo Taka.
“Itu kan jelas proses terbentuknya, pihak BTW juga tahu kan bagaimana latarbelakang berdirinya PT BTW, masalahnya sekarang ini adalah, masyarakat PPU tidak pernah tahu posisi neraca keuangan Perumda baik yang didapatkan melalui Penyertaan Modal maupun yang didapatkan dari hasil produksi migas melalui PT BTW,” ungkap Kasim.
Kasim juga menyayangkan tidak adanya transparansi dari pihak perumda selama ini, baik terkait aset maupun kinerja keuangan.
“Kenapa kami dari LSM Guntur, hari ini bergerak mempertanyakan transparansi, karena kami melihat, arah bisnis Perumda ini tidak jelas, perannya di daerah pun kita pertanyakan, dampak ekonominya apa, termasuk kaitannya dengan PT BTW kami pertanyakan juga, selama ini berapa pemasukan Perumda dari BTW, berapa disetor ke daerah, bagaimana postur kerjasamanya, masyarakat harus tau itu,”
Kasim juga mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada PT BTW untuk meminta data atau informasi terkait pendapatan dari 51 persen saham yang dimiliki Perumda pada PT BTW.
“Akan kami surati secara resmi, masyarakat perlu tahu, berapa yang didapatkan Perumda dari saham 51 persen itu, jangan sampai hanya namanya saja 51 persen tapi penghasilannya tidak jelas kemana,” ujarnya.
Terpisah, Tim Redaksi Indonesiakitanews.com kembali menghubungi pihak PT BTW untuk mengkonfirmasi posisi PT BTW dalam kaitannya dengan Pemkab PPU.
Suwandi (legal PT BTW) dalam kesempatan wawancara via telpon (whatsaap) menyatakan, PT BTW sebagai perusahaan, menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan tidak terkait secara langsung dengan Pemkab PPU.
“Kalau bicara hierarki, saya kira ini sudah clear, sebab seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa PT BTW ini memang didirikan oleh Perusda Benuo Taka sebelum menjadi Perumda, sedangkan Perusda/Perumda jelas adalah milik daerah, jadi memang hubungannya sangat clear disini dalam arti hierarki. Namun PT BTW dalam hal ini tidak langsung berurusan dengan pemerintah daerah, sebab pemerintah daerah sudah diwakili oleh Perumda selaku pemegang saham 51 persen dari PT BTW,” ujar Suwandi menerangkan.
Ia menambahkan, “Sebenarnya dalam perspektif hubungan antara PT BTW dengan Pemkab PPU ini seharusnya bisa dipahami sebagai hubungan yang bersifat antara, karena ada Perumda ditengahnya, jadi seharusnya kalau misalnya terjadi permasalahan, maka Perumda tidak perlu terlalu melibatkan pemerintah, sebab kasihan pemerintah kalau harus dibebani dengan perkara-perkara yang seharusnya bisa selesai ditingkat Perumda kalau memang Perumda bekerja secara profesional,” tambahnya.
Menurut Suwandi, Perumda terlihat tidak mampu menyelesaikan persoalannya sendiri sehinga selalu melibatkan pemerintah.
“Perumda kan sudah memiliki personalia yang lengkap dengan struktur yang jelas, seharusnya core bussiness nya juga jelas, apalagi sudah ditopang dengan pembiayaan yang jelas, paradigma harus “B to B” (Bussiness to Bussiness), susah kalau perusahaan tidak punya visi bisnis yang jelas dan relevan,”
Suwandi melanjutkan, “Kalau misalnya terjadi masalah atau dianggap ada masalah terkait dengan PT BTW ya mari dibicarakan dalam perspektif bisnis, jangan gunakan birokrasi, ini kan susahnya Perumda selalu melibatkan Pemkab, untuk apa mendapatkan pembiayaan kalau ternyata tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri, harus profesional,” lanjutnya.
“Pemkab itu jangan direpotkan dengan urusan yang sudah ada penanggung jawabnya, cukuplah Pemkab itu memanggil Perumda, tanyakan, misalnya terkait dengan kami PT BTW, masalahnya apa, solusinya bagaimana, artinya kalau ada kebijakan dari Pemkab, tinggal perintahkan Perumda untuk eksekusi, jangan malah Pemkab yang harus terlibat dalam urusan bisnis Perumda kan Kasian Pemkab,” tutupnya.
Suwandi menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak menampik terkait hubungan antara PT BTW dengan Pemkab PPU, namun secara hierarki, hubungan itu melalui Perumda Benuo Taka.(red.hai)









