Indonesiakitanews.com – Penajam. Beberapa hari terakhir Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disibukkan dengan munculnya permasalahan Tenaga Harian Lepas (THL/Honorer) dilingkungan kabupaten PPU. Ini merupakan buntut dari dirumahkannya (PHK) ratusan THL yang selama ini bekerja dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Akibatnya, kemarin (Senin, 03/02/2025) ratusan THL melakukan aksi demontrasi diepan kantor DPRD PPU guna mempertanyakan dan mengadukan nasib mereka yang kini kehilangan mata pencaharian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini dari para demonstran, hari ini, Selasa, 04 Februari 2025 akan dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD PPU sehubungan dengan dirumahkannya para THL tersebut.
Merespon permasalahan yang terjadi, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf memberikan tanggapannya. Menurutnya, permasalahan THL hari ini mestinya tidak perlu terjadi jika saja para kepala SKPD memperhatikan ketentuan undang-undang yang sudah ditetapkan sejak 2018 lalu.
“Mereka kan tahu bahwa sejak tahun 2018 sudah aturan hukum yang mengatur mengenai posisi THL atau Honorer, Sudah jelas pada tahun 2022 Menpan – RB menyatakan bahwa pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi perekrutan Tenaga Honorer. Harusnya sejak 2018 aturan ini sudah disosialisasikan dan terhitung mulai tahun 2019 juga jangan ada lagi penerimaan THL. Nah ini kan masalahnya sampai dua tahun lalu masih ada penerimaan, itu kan keliru sebenarnya.” Ungkap Kasim.
Kasim menambahkan, “Apa yang saya sampaikan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, bahwa THL yang ada masih tetap dapat melaksanakan tugasnya paling lama 5 Tahun, dan dapat diagkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, cukup kelola THL yang ada jangan tambah lagi. Lah ini kan faktanya masih terus merekrut.” Ujarnya menambahkan.
Pria yang akrab disapa Habib itu juga menilai adanya kepala SKPD yang tidak taat aturan atau bahkan tidak memahami terkait aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Saya katakan bahwa seharusnya SKPD paham, ketika tahun 2018 sudah ada aturan terkait status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (Dua) Jenis Kepegawaian, Yaitu PNS dan PPPK, sudah jangan rekrut lagi, ini malah masih merekrut sampai tahun 2023/2024. Ini kan salah kaprah. Kalau SKPD pahami aturan ini seharusnya tidak perlu ada masalah sekarang.” Bebernya.
“Undang-undang kan kasih tenggang waktu 5 tahun 2018-2023 sebelum akhirnya aturan diberlakukan, nah selama 5 tahun itu, kalau memang paham arah kebijakan hukumnya, SKPD jangan rekrut honorer lagi, kelola honorer yang ada sampai waktu yang ditentukan untuk mereka mengikuti seleksi PPPK. Ini kan kalau saya liat ada salah terjemahan, karena ada tenggang 5 tahun, maka dianggap boleh rekrut THL sebelum masa 5 tahun. Akibatnya ya begini.” Ujarnya.
Kasim membeberkan, bahwa berdasarkan data yang pernah ada di harian Kaltim Post, yang disampaikan Kepala BKSDM saat itu, Khairuddin dimana jumlah tenaga Honorer pada tahun 2022, sejumlah 3.412 orang, jumlah ini hampir sama dengan jumlah PNS di PPU. Jumlah ini pun kemungkinan besar masih akan bertambah, mengingat adanya Kepala SKPD Tampaknya masih merekrut/mengangkat tenaga honorer baru, untuk menggantikan tenaga honorer yang telah Lulus sebagai PNS atau PPPK yang ada di SPKD yang dipimpinnya, sekalipun peraturan sudah jelas melarang pengangkatan pegawai non PNS dan/atau non PPPK, dengan demikian akhirnya permasalahan honorer ini tidak pernah akan selesai. Karena tidak adanya komitmen untuk memperhatikan dan melaksanakan sesuai ketentuan peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96.
Dari Jumlah tenaga honorer, yang ada 3.412 orang atau bahkan lebih, seharusnya sudah selesai penataannya paling lambat Desember 2024, karena tenaga honorer ini, semua telah diinventarisasi dan didata, dan yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan / diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS Maupun PPPK.
Hal ini seharusnya wajib dan perlu dijelaskan, disosialisasikan pada semua THL, secara terbuka, agar mereka mengerti bahwa dalam ketentuannya Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan secara administrasi dapat diikutsertakan / diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dan mereka yang Lulus seleksi dapat diangkat sebagai calon PPPK.
Seperti apa yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Nenaga (ASN), di Pemerintahan tidak ada lagi istilah Tenaga Honorer, hanya ada Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, dan lebih lanjut dipertegas dalam Pasal 65, ayat :
- Pejabat Pembinan Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai non -ASN untuk mengisi jabatan ASN.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
- Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi Jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pasal 96 Ayat :
- PPK dilarang mengangkat Pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN;
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK.
- PPK dan Pejabat lain yang mengangkat Pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Untuk permasalahan Tenaga Honorer yang berjumlah 3.412 atau lebih, perlu segera penataan sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang ada, baik dalam penetapan sesuai dengan tersedianya Formasi maupun melalui proses seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi,karena dalam ketentuan Undang – undang ASN tidak ada lagi Istilah pengangkatan secara Otomatis. sewa mobil bulanan bekasi
Inilah yang dijadikan pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk tahun Anggaran 2025 ini tidak dapat lagi mengangkat Pegawai Honorer, yaitu Undang – Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(red.hai) jasa website murah bandung








