Selasa, 13 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Penajam Paser Utara

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

admin by admin
4 Januari 2026
in Penajam Paser Utara
0
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum kebangkitan rakyat yang selama ini merasa dizalimi akibat penguasaan lahan yang tidak adil di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sudah saatnya hak rakyat dikembalikan kepada yang berhak menerimanya. Jangan lagi ada penguasaan lahan rakyat secara sewenang-wenang. Keberadaan IKN di bumi Kalimantan adalah harga mati, sepanjang hak-hak rakyat juga dihargai,” tegas Kasim, Sabtu (03/01/2026).

Menurutnya, masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), dan Balikpapan sejak awal telah memposisikan diri sebagai mitra pembangunan IKN, bukan sebagai penghambat. Ketiga wilayah tersebut bahkan merupakan pintu gerbang utama Ibu Kota Nusantara yang seharusnya tumbuh dan berkembang bersama rakyatnya.

“Kami mendukung IKN maju dan berkembang. Tapi jangan salah paham, kami cinta IKN, namun kami lebih cinta tanah warisan leluhur kami. Tanah itu bukan sekadar aset, tetapi sumber hidup dan identitas kami,” ujarnya.

Kasim secara khusus menyoroti penguasaan lahan oleh Inhutani yang menurutnya telah berlangsung lama dengan berbagai dalih, mulai dari penetapan kawasan hutan, skema pinjam pakai, hingga penanaman industri. Ironisnya, masyarakat sekitar tidak pernah merasakan manfaat dari penguasaan tersebut.

“Kami hanya menjadi korban aturan yang mengkebiri hak-hak kami. Lahan kami ditetapkan sebagai KBK dan KBNK, tapi rakyat justru terusir. Banyak kelompok tani kehilangan tanah garapan dan mata pencaharian,” katanya.

Lebih lanjut, Kasim mengungkapkan adanya sikap arogan dari salah seorang deputi di lingkungan Otorita IKN yang secara sepihak meminta agar seluruh aktivitas kelompok tani dihentikan, meski mereka telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut untuk menghidupi keluarganya.

“Dengan enteng dan arogan, mereka meminta semua kegiatan kelompok tani dihentikan. Pertanyaannya sederhana: setelah itu rakyat mau makan apa? Apakah pejabat tersebut pernah membuka mata hati dan perasaannya, atau rasa kemanusiaannya sudah terkikis hanya karena kini duduk nyaman di kursi kekuasaan?” tegasnya.

Ia menilai, pejabat dengan sikap dan cara pandang seperti itu justru berpotensi mencederai tujuan besar pembangunan IKN dan seharusnya dievaluasi secara serius.

“Pejabat arogan dan tidak berempati seperti itu justru layak dieliminasi dari Otorita IKN. Bertuturlah dengan santun dan beradab. Sadarilah bahwa lahan di kawasan IKN bukan tanah nenek moyang Anda,” ujarnya lantang.

Kasim menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan pelestarian hutan dan lingkungan tidak boleh menafikan fakta bahwa di dalam kawasan tersebut hidup manusia yang bergantung pada tanah itu untuk bertahan hidup.

“Pahami bahwa di hutan dan lingkungan yang Anda dewakan dan agungkan itu bukan hanya ada satwa liar. Ada manusia yang perlu makan, perlu bekerja, dan mencari nafkah di tanah leluhurnya,” katanya.

Menurutnya, masyarakat lokal justru selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan dan lingkungan dari perusakan, jauh sebelum proyek-proyek besar hadir di wilayah tersebut.

“Kami yang berada di garis depan melawan perusak hutan di tempat kami mencari makan. Tapi ironisnya, kami justru disuruh pergi. Angkuh dan arogan adalah kalimat paling tepat untuk menggambarkan pejabat dengan pola pikir seperti itu,” tegas Kasim.

Ia menilai, sebagai simbol supremasi negara, IKN seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat, bukan justru memperpanjang praktik penguasaan lahan yang tidak manusiawi.

“Sangat tidak manusiawi ketika tanah yang kami tempati untuk mengais rezeki justru dilarang dan kami diusir. IKN yang kami harapkan membantu, malah terkesan latah ikut melarang dan mengusir rakyat,” ucapnya.

Kasim mengingatkan agar kecintaan rakyat terhadap IKN tidak berubah menjadi kebencian akibat kebijakan yang arogan dan abai terhadap penderitaan masyarakat.

“Jangan sampai cinta kami kepada IKN berubah menjadi benci karena tempat kami mencari makan dirampas secara sewenang-wenang atas nama kekuasaan,” katanya.
Ia juga meminta agar para pejabat Otorita IKN tidak mengkhianati pesan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus selalu diutamakan.

“IKN harus bijak dalam mengambil kebijakan. Jangan karena egoisme pejabat, hak rakyat disingkirkan. Jangan khianati kebaikan dan pesan Presiden bahwa rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Kasim.(red.dyt)

Previous Post

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

Next Post

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur vs PT PPCI Kembali Ditunda, Ketidakhadiran Tergugat Dinilai Tak Menghargai Pengadilan
Penajam Paser Utara

LSM Guntur : Ini Kado Akhir Tahun untuk Bupati PPU

31 Desember 2025
Penyegaran OPD di PPU Jadi Sorotan, Dua Jabatan Strategis Dinilai “Kebal Mutasi”
Penajam Paser Utara

Penyegaran OPD di PPU Jadi Sorotan, Dua Jabatan Strategis Dinilai “Kebal Mutasi”

10 Desember 2025
APBD 2026 Disahkan, Publik Menanti Gebrakan Bupati Mudyat Noor dalam Penyegaran OPD PPU
Penajam Paser Utara

APBD 2026 Disahkan, Publik Menanti Gebrakan Bupati Mudyat Noor dalam Penyegaran OPD PPU

9 Desember 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

Alam Mentawir Rusak, Masyarakat Akan Lakukan Aksi Demo ke PN Penajam

11 Agustus 2025
Isu Dugaan Korupsi di Tubuh Perusda Benuo Taka Wailawi, Kasim : Kalau Rugi Pasti Korup, Karena Pendapatan Besar
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Kembali Soroti Pokir Dewan, Ada Apa ?

16 Juni 2025
Penajam Paser Utara

Ketua LSM Guntur Kepada Direktur PDAM PPU : Seharusnya Ada Penjelasan Kepada Masyarakat Agar Tidak Bergejolak

17 Juli 2025
Next Post
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In