Bayangkan anda sedang duduk di beranda rumah anda sambil ngopi dan menikmati sepotong roti, lalu kemudian ada beberapa orang datang membawa berbagai peralatan pertukangan dan membangun pagar di depan rumah anda untuk memberikan batas antara rumah anda dan badan jalan.
Dari aktivitas pembangunan pagar itu terdengar kebisingan percakapan, suara mesin las dan mondar-mandirnya si tukang didepan anda. Tak lama berselang anak anda datang kepada anda dan bertanya, “papa, itu apa sih kok berisik banget.” lalu anda menjawab pertanyaan anak anda, “apanya yang berisik nak, tidak ada suara apa-apa kok.”
Anak anda kemudian keluar dan mendapati anda sedang duduk persis di depan para tukang yang sedang sibuk bekerja membuat pagar dirumah anda. Anak anda kemudian berbicara kepada anda dengan nada heran dan sedikit kesal. “Papa katanya papa tidak tahu, itu kan jelas orang bekerja membangun pagar di rumah kita, masa papa gak tahu, kan dari tadi papa duduk diteras melihat tukang bekerja.”
Atas pertanyaan serius anak anda, lagi-lagi anda menjawab, “Papa gak tau ada yang bikin pagar, papa tidak meminta orang untuk membuat pagar di rumah kita, papa juga tidak lihat ada orang yang membuat pagar. Ntar deh papa tanya sama mama, mungkin mama kamu tahu nak.” Ternyata ketika ditanyakan kepada sang “mama”, jawabannya pun sangat mencengangkan, “Tidak tahu.”
Ketika anda membaca kisah singkat diatas, yang ada di benak anda pastilah menemukan kemustahilan jika si “papa” dan “mama” tidak mengetahui ada yang memasang pagar dirumah anda, apalagi sampai tidak melihat para tukang yang sedang memasang pagar, sedangkan dihadapan anda para tukang sedang bekerja.
Seperti itulah anomali yang terjadi pada masalah pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Bagaimana bisa KKP, Polairut, TNI AL, Kementerian ATR/BPN, BPN Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bupati, Gubernur hingga Presiden semuanya tidak mengetahui adanya pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang. pabrik sepatu leles garut
Bagaimana anda percaya negara dengan segala perangkatnya tidak mengetahui pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang begitu tampak dan jelas didepan mata ? ironisnya, negara sangat mengetahui bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya bisa langsung diproses secara hukum, tetapi anehnya negara seolah bungkam tak bergeming sedikitpun. Bahkan negara seolah-olah tidak mengetahui siapa pelaku pemagaran laut tersebut, padahal perbuatan itu dilakukan persis didepan matanya.
Jika negara dalam hal ini pemerintah mengaku tidak mengetahui, lalu siapa yang menerbitkan sertifikat seluas 263 bidang itu ? apakah sertifikat itu semua dikeluarkan oleh negara tetangga sehingga pemerintah tidak mengetahui, lebih lucu lagi, ketika ada masyarakat yang melaporkan perihal pemagaran laut itu pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah kabupaten Tangerang, pemerintah provinsi Banten dan Kementerian KKP hanya datang, melihat dan meminta agar pemagaran laut dihentikan lalu dibiarkan dan pemagaran pun terus berlanjut sampai sepanjang 30,16 kilometer, apakah mungkin mereka tidak tahu ? Satu kata, MUSTAHIL.
Tentu opini yang saya sampaikan ini bukanlah semata ditujukan kepada pemerintahan hari ini, karena peristiwa pemagaran laut tersebut sudah terjadi sejak masa pemerintahan sebelumnya, dimana Joko Widodo adalah Presiden-nya. Sulit rasanya melepaskan rangkaian peristiwa yang terjadi di sepanjang pesisir pantai Tangerang dan Serang itu dari sosok Joko Widodo sang Presiden ke 7 Republik Indonesia dan Kabinet terkait, karena mulai dari pemagaran laut hingga pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 terjadi pada pemerintahannya. Produsen Sepatu Safety
Terbitnya sertifikat dengan status HGB dan SHM, jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam suatu acara talk show di telvisi swasta mengatakan ada tindak pidana serombongan, mulai dari tindak pidana korupsi yang diduga dalam bentuk suap yang pastinya melibatkan Pemerintahan Desa hingga Pemerintahan di tingkat Pusat. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup, karena pemagaran laut tersebut berpotensi merusak habitat, kemudian ada dugaan tindak pidana pelayaran karena mengganggu aktifitas pelayaran laut.
Jika melihat adanya beberapa dugaan tindak pidana yang melibatkan banyak pihak dalam pemerintahan, maka sudah seyogyanya aparat penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian bergerak cepat untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemagaran laut dimaksud. Jika aparat penegak hukum tidak menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pemagaran laut, maka kepada siapakah harapan penegakan hukum itu kita letakkan. Apakah harus terjadi peradilan rakyat ?
Bobrok dan Korupnya Pemerintahan Joko Widodo
Mungkin kalimat ini bagi pendukung mantan Presiden Joko Widodo terkesan berlebihan dan tendensius. Tetapi suka atau tidak, peristiwa yang terjadi di PSN PIK 2 dan Pemagaran Laut, menjadi salah satu indikator betapa bobrok dan korupnya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Bagaimana tidak, pemagaran dan pen-sertifikasi-an area laut jelas adalah pelanggaran hukum dan sekaligus bukti dari sebuah keserakahan oligarki yang “DI AMINI” oleh penguasa saat itu.
Pemberian status PSN di akhir masa jabatan kepada salah satu proyek yang dikembangkan oleh PIK 2 (Tropical Coastland) kurang lebih seluas 1756 hektar yang dinilai berbagai kalangan sebagai tidak memenuhi kelayakan dalam berbagai hal terutama kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional namun status PSN tetap diberikan juga.
Kita akan semakin yakin bahwa pemberian status PSN itu adalah sebagai bentuk kongkalikong sekaligus bentuk balas jasa Jokowi kepada pemilik proyek PSN PIK 2 ketika Tempo membeberkan hasil wawancara dengan Aguan (pemilik proyek PIK 2) dimana menurut pengakuan Aguan ia diperintah oleh Jokowi untuk berinvestasi di Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang jelas-jelas dalam kalkulasi bisnis tidak menguntungkan.
Walaupun Aguan mengatakan bahwa investasi di IKN bisa menguntungkan nantinya, tetapi semua baru bersifat spekulatif bukan benar-benar berdasarkan perhitungan bisnis seperti membangun perumahan berkelas yang biasa dilakukan oleh Aguan. Di lain sisi, semua orang mengetahui bahwa Aguan adalah salah satu orang yang disebut-sebut sebagai “9 (sembilan) naga”, dimana “sembilan naga” ini diketahui umum sebagai “oligarki” yang menguasai berbagai sektor bisnis di Indonesia dan juga ditengarai bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Belum lagi kalau kita berbicara berbagai kasus korupsi triliunan rupiah yang dilakukan oleh pejabat kementerian dan BUMN hingga kasus Harvey Moeis yang merugikan negara hingga 300 triliun yang terjadi dimasa sang mantan presiden menjabat. Ditambah lagi laporan terhadap kasus korupsi yang diduga melibatkan anak-anak Jokowi namun tidak diproses oleh KPK dengan alasan tertentu yang hanya KPK sendiri yang tahu.
Apakah pernyataan diatas hanya fitnah semata ? tentu tidak, dari berbagai indikator yang sudah banyak dibahas oleh publik, tentunya hal itu tidak bisa hanya disebut sebagai rumor, sungguhpun belum ada proses hukum yang diarahkan kepada Jokowi dan keluarganya, tetapi publik tentu sangat memahami situasi yang terjadi selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi.
Publik semakin percaya bahwa banyak ketidakberesan pada masa pemerintahan Jokowi karena hampir semua yang dijanjikan Jokowi tidak terealisasi antara lain :
- Buyback Indosat (tidak terealisasi)
- Mobil Esemka (tidak terealisasi)
- Stop Hutang Luar Negeri (tidak terealisasi)
- Pertumbuhan ekonomi 7 persen (tidak terealisasi)
- Tidak menaikkan harga BBM (tidak terealisasi)
- Swasembada pangan (tidak terealisasi)
- Memperkuat KPK (tidak terealisasi)
- Tidak menaikkan TDL (tidak terealisasi)
- Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu (tidak terealisasi)
- Membangun stadion Persija (tidak terealisasi)
Dan masih banyak lagi janji-janji Jokowi yang tidak terealisasi selama 10 tahun masa kepemimpinannya. Tidak sulit mencari data terkait antara janji dan realisasi, berbagai media bahkan telah merilis semua kepalsuan janji Jokowi.
Dengan berbagai fakta yang sudah mengemuka, terutama terkait dengan PIK 2 dan pemagaran laut, apakah masih kurang bukti bahwa sudah saatnya bagi Rakyat Indonesia bergerak, mendorong pemerintahan saat ini agar benar-benar membersihkan pemerintahan dari orang-orang yang diduga masih loyal terhadap Jokowi dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai penutup dari tulisan ini, saya mengajak kepada kita segenap rakyat Indonesia yang mengaku cinta kepada negara ini, ingin agar negara yang kaya raya dengan kelimpahan berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi negara yang maju, kuat dan bermartabat. Mari bergerak, karena ketika rakyat bersatu dengan pemerintahan yang bersih dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, maka percayalah, Rakyat bergerak dan bersatu Indonesia pasti kuat.











