Indonesiakitanews.com – Sepaku – Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pemuda Dayak Paser di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat perhatian serius dari lembaga adat. Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi, segera mengambil langkah dengan memproses kasus tersebut melalui mekanisme hukum adat sekaligus menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap hukum negara dan adat.
Korban bernama Ahmad Taufik bin Samran dilaporkan menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang berinisial Arh, Akb, Kdi, Rml, Rmd, serta Bsk atau Nrs. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Sepaku, kawasan IKN.
Ahmad Ariadi menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Menurutnya, tindakan kekerasan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyentuh martabat masyarakat adat Dayak Paser sebagai komunitas asli yang mendiami wilayah tersebut sejak lama.
Proses Adat dan Penjatuhan Sanksi :
Sebagai tindak lanjut, sidang adat dilaksanakan pada 26 Februari 2026 di Sepaku. Dalam forum tersebut, para pelaku telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum adat Dayak Paser.
Pembacaan resmi hasil putusan adat dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Sekretariat Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan yang beralamat di Jalan Raya Sepaku IKN No. 7, Desa Bumi Harapan RT 10, Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pelaksanaan sidang adat ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum berbasis kearifan lokal yang memiliki dasar konstitusional, sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Tegaskan Penolakan Kekerasan :
Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan juga menyampaikan sejumlah sikap resmi lembaga adat, di antaranya mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah adat Paser serta menegaskan bahwa kasus pengeroyokan ini merupakan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran adat.
Selain itu, lembaga adat memastikan perkara telah diproses melalui jalur adat dan tetap mendukung aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, adil, dan terbuka. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.
Ia menekankan bahwa penyelesaian yang ditempuh mengutamakan pendekatan bermartabat dan bukan tindakan balasan.
Seruan Menjaga Keharmonisan di IKN :
Menurut Ahmad Ariadi, kawasan Ibu Kota Nusantara berdiri di atas tanah adat Paser yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal Dayak, yakni Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata.
Karena itu, seluruh masyarakat, baik Dayak Paser maupun kelompok etnis lainnya, diminta untuk menjaga suasana damai dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai pemicu konflik antarwarga.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan Otorita IKN serta aparat keamanan demi menjaga ketertiban dan stabilitas di wilayah ibu kota negara yang baru.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi di kawasan IKN yang diharapkan menjadi simbol persatuan bangsa sekaligus ruang hidup bersama yang menghormati keberagaman serta keberadaan masyarakat adat.(red*










