Indonesiakitanews.com – Penajam. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu, setidaknya dimulai dari peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud, tak berselang lama “skandal” korupsi di tubuh Perusahaan Daerah juga terkuak.
Banyak pihak diperiksa oleh Kejaksaa Negeri PPU dalam kasus tersebut, termasuk Komisaris Perusahaan Daerah (Perisda) yang diketahui bernama Taufik.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini tidak pernah diketahui lagi bagaimana status dari pihak-pihak terperiksa. Publik bertanya-tanya, apakah semua terperiksa dinyatakan bersih dari perilaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau justeru ada “permainan kotor” dibalik menguapnya kasus tersebut.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur yang mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kasus tersebut menyatakan, bahwa pihaknya sudah pernah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk mempertanyakan terkait kelanjutan kasus tersebut.
“Saya mendapat banyak pertanyaan tentang kelanjutan kasus ini, terutama terkait dari status hukum para terperiksa dimana salah satunya adalah saudara Taufik yang pernah jadi Komisaris. Tapi sampai saat ini memang tidak diketahui lagi kelanjutannya seperti apa, saya pernah mendapat jawaban dari salah satu Jaksa bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati),” ungkapnya.
Kasim menyayangkan, mengapa kasus tersebut tidak diketahui ujung pangkalnya.
“Saya juga agak bingung ketika harus menjawab pertanyaan masyarakat kepada saya, karena sampai hari ini, saya belum mengetahui apakah ada rilis resmi dari Kajari PPU terkait status hukum terperiksa, apakah hanya sebatas terperiksa, atau ada peningkatan status,” ujarnya.
Kasim menambahkan, “Agak aneh memang kasus ini, menguap begitu saja, jadi wajar masyarakat bertanya. Kalau dikatakan tidak peristiwa pidana, maka kita bertanya, mengapa mantan Bupati di tersangkakan juga dalam kasus ini bahkan sampai divonis. Kan tidak mungkin Jajaran Direksi dan Komisaris tidak mengetahui masalah ini, itulah sebabnya kita bertanya, ada apa, kok kasusnya jadi menguap tidak jelas.” ujarnya menambahkan.
Menurut Kasim, Kejaksaan sebaiknya memberikan keterangan kepada masyarakat terkait kepastian hukum dalam kasus tersebut, terutama terkait dengan status hukum terperiksa, sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap kejaksaan terutama Kejari PPU.
Kasim mengaku akan kembali mendatangi Kejari PPU untuk meminta kepastian terkait kasus tersebut dan mendorong adanya transparansi.(red.hai).











