Indonesiakitanews.com – Penajam. Buntut dugaan adanya tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka terkait dengan pengelolaan Saham 51 persen pada blok migas Wailawi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin panjang saja.
Pihak LSM Guntur menyebutkan bahwa mereka telah menyurati Perumda Benuo Taka secara resmi untuk meminta agar pihak Perumda Benuo Taka membuka data-data terkait :
- Daftar aset yang dimiliki oleh Perumda PPU secara lengkap dan rinci hingga tahun 2025,
- Laporan omset tahunan Perusahaan Gas Lawe-Lawe dari tahun 2020 hingga tahun 2025,
- Salinan surat perjanjian kerja sama antara Perusda Benuo Taka Wailawi (BTW) dengan PT. Buana Resources Capital, termasuk seluruh dokumen pendukung.
Permintaan itu dimuat dalam surat bernomor 027/DPP-LSMGuntur/V/2025 tentang permohonan data dan informasi Perumda PPU, Tanggal 23 Mei 2025.
Bendahara Umum LSM Guntur, Rusdan menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari Perumda Benuo Taka.
“Surat sudah kami layangkan secara resmi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (7) UU KIP.balasan paling lama 10 hari kerja, jadi kami menunggu sesuai aturan tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Bendahara Umumnya, Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur mengatakan, pihaknya tetap menjalankan aturan, meminta transparansi atas kinerja keuangan dan pengelolaan aset Perumda yang selama ini tidak diketahui publik.
“Sesuai ketentuan bahwa badan publik harus terbuka kepada publik terkait kinerja keuangan dan pengelolaannya, setelah surat kami sampaikan secara resmi, kami menunggu bagaimana tanggapan pihak Perumda , apakah mereka mau terbuka atau tidak,” ujar Kasim.
Ia menambahkan, “Jika pihak Perumda tidak terbuka, maka kami akan menyurati Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK untuk menelusuri aliran dana Perusahaan dan meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap kinerja keuangan Perumda termasuk kami juga akan meminta agar rekening jajaran direksi ditelusuri, sehingga semuanya menjadi jelas,” pungkasnya.(red.hai)









