Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Hari Ini LSM Guntur Resmi Daftarkan Gugatan Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Ke PN Penajam

Kasim : Kami akan terus memburu mereka

admin by admin
21 Mei 2025
in Hukum
0
Hari Ini LSM Guntur Resmi Daftarkan Gugatan Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Ke PN Penajam

Pengurus LSM Guntur, di Pengadilan Negeri Penajam.

0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Kasus pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir yang selama ini diperjuangkan oleh LSM Guntur bersama masyarakat adat Mentawir kini memasuki babak baru. Pasalnya, hari ini, Rabu, 21 Mei 2025 resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Penajam.

Andi Nur Hakim, Sekretaris LSM Guntur menjelaskan kepada media ini bahwa Gugatan diajukan melalui kuasa hukum mereka yaitu Mai Indrady, SH selaku pendiri Mai Indrady Associates.

Andi (sapaannya) menjelaskan, sebelum mendaftarkan gugatannya, pihak LSM Guntur kemarin (Selasa, 20/5/2025) melakukan tinjauan ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU), pihak Kecamatan Sepaku dan pihak Kelurahan Mentawir.

“Kami turun ke lapangan kemarin untuk bersama pihak DLH, Kecamatan Sepaku dan Kelurahan Mentawir untuk melihat langsung bagaimana kondisi lingkungan hidup kita disana, hasilnya unsur pemerintah PPU mendukung untuk melanjutkan perjuangan melalui proses peradilan,” Ungkap Andi.

Ia menambahkan, “Kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan penambang sangat besar, selain pencemaran air dan udara, kita juga melihat jalan-jalan menjadi rusak akibat kendaraan berat lalu lalang dan parahnya lagi lubang tambang dibiarkan begitu saja, ini kan zalim, kekayaan alam dikeruk, alam dibiarkan rusak, masyarakat terkena dampak negatif dan mereka menikmati hasilnya,” Ujarnya menambahkan.

Kasim Assegaf Ketua LSM Guntur menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan berheti memburu para perusak lingkungan hidup.

“Kami tidak akan membiarkan mereka, bagaimana mungkin ketidakadilan terhadap alam dan masyarakat kita biarkan begitu saja, jadi akan kami buru sampai keadilan ditegakkan,” ungkap Kasim.

Kasim juga menegaskan, bahwa perjuangan yang mereka lakukan melalui LSM Guntur adalah murni perjuangan untuk masyarakat dan daerah.

“Kami ini warga PPU, kami besar ditanah ini, kami minum dari air yang dihasilkan alam PPU, adalah kebodohan jika kami tidak bergerak ketika melihat masyarakat dan alam PPU ini dirusak oleh orang lain,” tegasnya.

Kasim menyebutkan bahwa setelah mendaftarkan gugatan ini, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak KPK, Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar bisa ikut memantau jalannya pemeriksaan di Pengadilan.(red.hai).

Previous Post

DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Internal Paripurna

Next Post

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan Dorong Pembangunan yang Berkeadilan Ekologis

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Next Post

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan Dorong Pembangunan yang Berkeadilan Ekologis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In