Indonesiakitanews.com – Penajam. Maraknya kegiatan pertambangan batubara yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup dan membuat lingkungan menjadi tercemar, kerusakan lingkungan yang semakin parah serta minimnya perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap permasalahan lingkungan, membuat LSM Guntur dan Masyarakat Adat Mentawir geram.
Pasalnya, beberapa perusahaan tambang yang salah satunya adalah PT. PPCI dalam kegiatannya dinilai menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup seperti, Pencemaran air, yang berdampak pada sumber air bersih dan ekosistem perairan setempat. Pencemaran udara, yang mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Kerusakan lahan, yang mengakibatkan degradasi tanah dan kehilangan lahan produktif.
Berangkat dari Keprihatinan itulah LSM Guntur bersama Masyarakat Adat Mentawir berkomitmen untuk membawa permasalahan yan terjadi kepada pihak yang berwajib dan mengambil langkah-langkah progreesif antara lain :
- Menghentikan semua aktivitas penambangan PT. PCCI hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
- Melakukan audit lingkungan yang independen dan transparan, bekerja sama dengan pihak berkompeten, untuk menilai sejauh mana kegiatan penambangan mempengaruhi lingkungan hidup.
- Mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah terdegradasi melalui program reklamasi dan rehabilitasi yang sesuai dengan kaidah lingkungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan penambangan, guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan terjaga.
- Menjalin komunikasi intensif antara semua pihak terkait, termasuk PT. PCCI, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan LSM, untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami LSM Guntur bersama Masyarakat Adat Mentawir telah sepakat akan mengmabil langkah-langkah taktis dan strategis untuk memastikan agar semua pelaku usaha tambang tidak menambang secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak akibat ulah mereka,” Ujar Kasim Assegaf kepada media ini pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kasim menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus bergerak untuk memberantas para perusak lingkungan yang hanya menghadirkan kesusahan bagi masyarakat.
“Ini tambang kan harusnya menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan, tapi yang kita lihat sekarang ini kan sebaliknya, rusak alam kita, dampak negatifnya masyarakat yang rasakan, sedangkan hasilnya perusahaan yang menikmati. Jadi ini tidak bisa dibiarkan, kami akan terus melawan para perusak alam kita.” Tegasnya.
Disisi lain, Muhammad Nasir, Tokoh Adat dan Masyarakat Mentawir mengatakan, bahwa dirinya berharap agar PT. PPCI segera menghentikan aktivitasnya.
“Yang kita lihat ini kan semakin lama semakin rusak alam ini, sedangkan benefit untuk masyarakat dan daerah boleh dibilang tidak berbanding lurus dengan kerusakan alam yang terjadi, oleh karena itu saya berharap mereka (PT PPCI) segera menghentikan kegiatan mereka yang merusak lingkungan itu.” Bebernya.
Ardi, Fungsionaris LSM Guntur juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil temuan mereka, ditemukan fakta, kegiatan pertambangan PT.PPCI (Pasir Prima Coal Indonesia) berada diluar areal yang diizinkan serta fakta tanah-tanah timbunan penggalian mencemari badan air yang menjadi sumber air bersih warga serta lokasi warga menangkap ikan.
Sahnan, Kepala Adat Paser Mentawir menjelaskan bahwa atas dasar temuan kegiatan tambang diluar area yang di ijinkan maka pihak Lembaga Adat Paser Mentawir memohon kepada LSM Guntur untuk mendampingi warga masyarakat Kelurahan mentawir melakukan pelaporan melalui jalur hukum untuk menuntut PT PPCI.(red.hai).









