Indonesiakitanews.com – Samarinda. Telah berlangsung Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke – 4 yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Daerah di cafe social tepatnya jalan Pelita 2 kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sosper tersebut berisi tentang Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang oleh Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kaltim menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban bagi dirinya untuk menyampaikan kabar baik terkait regulasi yang mendukung kreativitas dan produktivitas pemuda Kaltim dalam mengembangkan minat, bakat, wirausahawan, serta karakter yang bermoral demi Kaltim yang lebih baik.

Tentunya langkah pembentukan perda itu dimaksudkan agar pemuda memiliki perlindungan dan dasar hukum yang mendukung dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang lebih unggul.
“Tentunya sosialisasi ini merupakan tugas dan tanggung jawab saya selaku komisi III yang membidangi kepemudaan, dan juga perda ini untuk mendukung pemuda dalam mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki oleh pemuda itu sendiri,” paparnya, Selasa (15/04/2025) saat diwawancara usai kegiatan sosper.
Lebih lanjut, Jahidin mengakatan bahwa pembentukan perda itu merupakan cerminan dari tindakan yang mengedepankan keteraturan agar kedepannya tidak terjadi kesemrawutan akibat kekosongan hukum mengingat negara kita adalah negara yang berdiri di atas tatanan hukum yang kompleks.
“Ini adalah rencana regulasi yang kita rancang untuk memberi peluang besar kepada pemuda, perda ini sangat penting untuk melindungi kepentingan pemuda juga, dengan adanya perda ini sehingga gerakan pembangunan yang kita bangun ini gak abal-abal atau sembarangan kita punya dasar argumentasi hukum, dan perlu juga untuk dipahami bahwa perda ini bisa mengakomodir hak dan kewajiban pemuda untuk belajar dan berkreasi semaksimal mungkin,” jelasnya.
Harapannya dengan Sosper yang terus masif di publikasikan itu seluruh pemuda khususnya di daerah konstituennya, dapat melek terhadap perkembangan hukum serta mampu melihat peluang yang dapat diambil oleh pemuda Kaltim itu sendiri.

Disisi lain, disampaikan oleh Yunianto mantan Ketua KNPI Kaltim selaku narasumber yang memaparkan secara detail tujuan dari pada Perda tersebut, bahwa regulasi ini bertujuan untuk mendukung membangun kecerdasan spritual pemuda yang beriman, bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia.
tak hanya itu, tujuan lainnya adalah untuk membentuk pemuda yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, bertanggung jawab, kepeloporan dan memiliki karakter kepemimpinan yang unggul serta memiliki jiwa kewirausahaan yang kompetibel berdasarkan asas Pancasila.
“Tujuan utamanya adalah membentuk pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, kemudian memiliki kecerdasan intelektual yang kreatif, inovatif, mandiri, bertanggung jawab, berdaya saing, kepeloporan, berjiwa wirausaha yang kompetibel serta memiliki karakter kepimpinan yang unggul berdasarkan Pancasila,” paparnya.
Tak Lupa pula, Narasumber 2 yang datang langsung dari pihak Komisioner Penyiaran Informasi Daerah Kaltim dalam hal ini adalah Irwansyah selaku Ketua Komisioner, menambahkan pentingnya penggunaan media yang bijak dan peran aktif pengawasan digital oleh orang tua dalam mengawal pembangunan karakter moral agar tidak terjadi kerusakan mental pada pemuda itu sendiri.
“Pembangunan kepemudaan tidak lepas dari peran media untuk mencerdaskan pemuda dengan konten-konten yang edukatif, namun dalam penggunaan media kita harus hati-hati, dan kita semua memiliki peran untuk ikut mengawal berbagai macam aktivitas yang ada di platform media. Karna kenapa, sekarang kita lihat ada konten-konten 18+ yang seharusnya tidak bisa diakses oleh sembarang umur, sekarang itu mudah sekali diakses, jadi kita yang sadar dengan itu untuk ikut turut mengawasi aktivitas digital adik-adik kita, anak-anak kita karna harapan kita berada dimereka sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai mental generasi kita ini rusak oleh konten-konten seperti itu,” ujarnya.

Ini perlu didemonstrasikan, karna menurutnya, konten-konten “dewasa” ini bisa merusak otak dan mental hingga pada karakter, sebab konsumsi media dapat mempengaruhi cara berpikir dan bisa menjadi referensi yang salah apabila tidak ada pengawasan terkhusus pada anak-anak dibawah umur.
Perlu untuk diketahui, acara Sosper ini berlangsung dengan penuh antusiasme dari masyarakat, mulai dari kalangan pemuda biasa, siswa-siswi hingga mahasiswa yang datang dari berbagai kampus yang ada di Samarinda.
Penulis : Sabarno







