Indonesiakitanews.com – Penajam. 11 Maret 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan berbagai program strategis pada tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah pengadaan sarana dan prasarana, seperti satu unit truk sampah, kontainer fiber, serta empat unit motor P3 untuk mendukung operasional pengelolaan sampah di wilayah PPU.
Selain itu, DLH juga menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Teluk Binuang yang saat ini cepat penuh hanya dalam satu setengah tahun.
“Pembangunan TPST menjadi prioritas kami, kita tau bahwa kondisi tempat pembuangan kita di Teluk Binuang itu cepat penuh hanya dalam satu setengah tahun. Oleh karena itu, pembangunan TPST merupakan langkah tepat untuk mengantisipasi over kapasitas,” ujar Safwana kepala dinas DLH PPU.
Selain penyediaan sarana fisik, DLH juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jam pembuangan sampah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada awal tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masyarakat diminta membuang sampah pada pukul 17.00 sore hingga pukul 05.00 pagi. Sosialisasi juga dilakukan untuk mendorong masyarakat memilah sampah dari sumbernya guna mendukung sistem daur ulang yang lebih optimal.
DLH bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bank sampah di kelurahan dan desa, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Selain itu, usulan pembangunan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) juga terus dikembangkan. Saat ini, tiga kecamatan telah menyatakan kesiapan menyediakan lahan seluas 250 meter persegi untuk pembangunan TPS 3R. DLH mengusulkan pendanaan proyek ini melalui Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, maupun aspirasi DPRD.
“Dengan pembangunan TPST dan TPS 3R, kami berharap dapat mengantisipasi lonjakan volume sampah dan memperpanjang usia pakai TPA yang ada. Pembangunan ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk dalam penyediaan lahan bersertifikat sebagai syarat utama,” Tambahnya Safwana.
DLH menargetkan di akhir tahun 2025, perencanaan pembangunan TPST sudah rampung dengan pendanaan yang bersumber dari kementerian pusat. Dengan berbagai langkah ini, diharapkan sistem pengelolaan sampah di PPU menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.(ADV/Diskominfo PPU/Marno)








