Indonesiakitanews.com – Penajam. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan swasta di wilayahnya agar memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan semua perusahaan di PPU mematuhi peraturan ini. Staf kami akan turun langsung untuk melakukan pemantauan,” ujar Marjani pada Jumat (7/3).
Untuk memastikan hak karyawan terlindungi, Disnakertrans PPU membuka Posko Pengaduan THR. Marjani menegaskan bahwa setiap karyawan yang tidak menerima haknya dapat segera melaporkannya.
“Laporkan ke posko kami jika ada perusahaan yang tidak membayar THR. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan. Selain itu, surat edaran mengenai pembayaran THR juga akan ditembuskan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Marjani menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar berada di tangan Disnakertrans Kaltim.
“Kami berharap semua perusahaan di PPU mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, Disnakertrans Kaltim yang akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Disnakertrans PPU juga mengimbau seluruh karyawan untuk berani melaporkan jika mereka tidak menerima THR sesuai ketentuan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Ini adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Marjani.
Terkait besaran THR, ia menjelaskan bahwa perhitungannya didasarkan pada masa kerja karyawan. Masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji atau upah.
Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.Dengan langkah tegas ini, Marjani berharap seluruh perusahaan di PPU dapat mematuhi peraturan dan memberikan THR kepada karyawan tepat waktu, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan harmonis menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






