Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home ADV

Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

admin by admin
8 Maret 2025
in ADV, Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan swasta di wilayahnya agar memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan semua perusahaan di PPU mematuhi peraturan ini. Staf kami akan turun langsung untuk melakukan pemantauan,” ujar Marjani pada Jumat (7/3).

Untuk memastikan hak karyawan terlindungi, Disnakertrans PPU membuka Posko Pengaduan THR. Marjani menegaskan bahwa setiap karyawan yang tidak menerima haknya dapat segera melaporkannya.

“Laporkan ke posko kami jika ada perusahaan yang tidak membayar THR. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan. Selain itu, surat edaran mengenai pembayaran THR juga akan ditembuskan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Marjani menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar berada di tangan Disnakertrans Kaltim.

“Kami berharap semua perusahaan di PPU mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, Disnakertrans Kaltim yang akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Disnakertrans PPU juga mengimbau seluruh karyawan untuk berani melaporkan jika mereka tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Ini adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Marjani.

Terkait besaran THR, ia menjelaskan bahwa perhitungannya didasarkan pada masa kerja karyawan. Masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji atau upah.

Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional.

Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.Dengan langkah tegas ini, Marjani berharap seluruh perusahaan di PPU dapat mematuhi peraturan dan memberikan THR kepada karyawan tepat waktu, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan harmonis menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)

Previous Post

Turnamen Futsal Ramadhan Cup Benuo Taka V 2025 Resmi Dibuka

Next Post

Safari Ramadan di Babulu Darat, Bupati PPU Salurkan Zakat dan Perkuat Silaturahmi

admin

admin

Related Posts

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat
Penajam Paser Utara

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

11 Desember 2025
Penajam Paser Utara

APBD PPU 2026 Disahkan Senilai Rp1,48 Triliun, Bupati Mudyat Noor Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

2 Desember 2025
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

19 November 2025
Penajam Paser Utara

Mulai Dari Penundaan Lelang Sejumlah Proyek, Hingga TNI Bekingi Urusan Proyek, Ada Apa Dengan Penajam Paser Utara ?

3 Juli 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Tanggapi Jawaban Tertulis Dari Perumda Benuo Taka Yang Menolak Memberikan Informasi Kepada Publik

28 Mei 2025
ADV

Songsong Era Baru PPU, Ketua DPRD : Kita harus siapkan diri dengan baik

12 Maret 2025
Next Post

Safari Ramadan di Babulu Darat, Bupati PPU Salurkan Zakat dan Perkuat Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In