Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

“Dirumahkan” Mendadak THL Disdikpora Harap Ada Solusi Dari Bupati Terpilih

Kasim : "Harusnya tunggu Bupati dilantik dan biar beliau yang ambil kebijakan."

admin by admin
6 Agustus 2025
in Sosial
0
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sebanyak 241 orang Tenaga Harian Lepas (THL) keluar dari gedung Graha Pemuda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan wajah lesu, bagaimana tidak, di Graha Pemuda yang terletak di Jl. Propinsi KM 9 Nipahnipah, Kecamatan Penajam itu mereka (THL) mendapatkan pemberitahuan bahwa mereka “dirumahkan” Alias PHK mendadak.

Para THL Disdikpora PPU yang “dirumahkan” itu terdiri dari tenaga kependidikan dan non kependidikan. Para THL mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil.

“Saya kaget sekaligus kecewa pas dengar keterangan pihak dinas, kalau memang mau dirumahkan kenapa tidak akhir tahun 2024 kemaren, terkesan mendadak. Tapi ya mau bagaimana lagi.” Ungkap salah seorang THL yang tidak mau disebutkan namanya.

Ucapan bernada sedih dan kecewa juga terlontar dari salah seorang THL yang merupakan tenaga kependidikan disalah satu sekolah menengah di PPU. Ia mengaku sedih dan bingung akan seperti apa kedepan.

“Sedih, kecewa juga karena ini seperti mendadak gitu. Selama ini kami menggantungkan hidup dari pekerjaan ini, kalau sekarang dirumahkan begini kedepan kami bagaimana.” Ungkapnya dengan nafas sedikit tersengal.

Sang Guru Honorer itu kemudian menambahkan, “Terus terang kami semua masih berharap akan ada kebijakan dari Bapak Bupati kita yang baru, karena ini kan keputusan yang diambil dinas aja sepertinya. Jadi kami semua berharap ada nantinya ada perhatian terhadap nasib kami para THL di PPU.” Ujarnya.

Kepala Disdikpora PPU sendiri Andi Singkerru menjelaskan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. sewa double cabin bandung

Sampai berita ini diturunkan tim redaksi Indonesiakitanews.com belum bisa menghubungi pihak Disdikpora PPU untuk meminta keterangan. Namun berdasarkan informasi yang didapat dari Kaltimpost.id Kepala Disdikpora PPU menjelaskan selain alasan undang-undang, dirumahkannya para THL dimaksud juga terkait masalah anggaran.

Dilansir dari Kaltimpost.id Andi Singkerru menjelaskan bahwa penerimaan honorer kala itu di lingkungan Disdikpora PPU karena tersedia anggaran untuk memenuhi kebutuhan sekolah untuk pemenuhan tenaga guru.

Ironisnya, pemberhentian THL berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah, namun terkait dengan hal itu Andi Singkerru mengatakan, bahwa keputusan ini diakuinya berdampak terhadap proses belajar-mengajar pada sekolah yang honorernya “dirumahkan” itu. Sehingga, apapun yang menjadi keutamaan dalam rangka kegiatan belajar-mengajar, kata Andi Singkerru, diserahkan kepada masing-masing sekolah. Demikian sebagaimana dilansir dari Kaltimpost.id pada 30 Januari 2025.

Menyikapi banyaknya THL yang “dirumahkan” Ketua LSM Guntur memberikan tanggapannya.

Menurutnya, Seharusnya keputusan untuk “merumahkan” para THL itu ditunda sampai selesai pelantikan Bupati. Kasim melihat permasalahan THL terutama THL pada Disdikpora PPU memiliki dampak serius bagi pihak sekolah.

“Kenapa “dirumahkan” sekarang, kan biasanya THL itu dikontrak sesuai tahun anggaran, artinya Desember kemarin berakhir, nah karena masih berlanjut sampai Januari tentu ada harapan bagi mereka untuk tetap bekerja, tapi kenyataan berbeda dan mereka kaget kok “dirumahkan.” Semua pada kaget dan kecewa, Pertanyaan saya kenapa tidak menunggu selesai pelantikan Bupati, para THL itu kan warga PPU yang bisa jadi hanya berharap penghasilan dari pekerjaannya sebagai honorer.” Ungkapnya.

Kasim mengaku paham bahwa keputusan yang diambil SKPD mungkin sudah sesuai dengan aturan undang-undang, tetapi juga menimbulkan spekulasi adanya upaya oknum pejabat yang mengambil “zona aman” dan mengorbankan THL.

“Saya paham, mustahil SKPD mengambil keputusan yang “merumahkan” para THL jika tidak sesuai aturan, tetapi kan apa tidak bisa menunggu Bupati terpilih dilantik, ini kan akhirnya ada spekulasi dari masyarakat yang menganggap bahwa langkah yang diambil itu adalah upaya “oknum” pejabat yang seolah-olah tidak mau membebani Bupati dengan masalah THL, ada kesan ambil “zona aman”, nah persepsi publik ini kan bisa liar begitu memandangnya.”

Kasim menambahkan, “Terlepas dari apapun motif dan permasalahan terkait dengan “dirumahkannya” para THL, saya pribadi berharap kedepan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah bisa lebih berpihak pada kemanfaatan masyarakat, jangan sampai kebijakan yang diambil justeru menimbulkan permasalahan sosial ditengah masyarakat.” Pungkasnya.(red.hai) Bikin Website Murah Bandung

Previous Post

Dukung Program Prioritas Pemerintah, KADIN PPU Lakukan Koordinasi Dengan Berbagai Pihak

Next Post

Kisruh Masalah THL, Salah Siapa ? Untuk THL Pahami Aturan Ini

admin

admin

Related Posts

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

17 Desember 2025
Sosial

Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial

12 Desember 2025
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Sosial

APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

25 November 2025
Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”
Sosial

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

6 November 2025
Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia
Sosial

Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

31 Oktober 2025
Next Post

Kisruh Masalah THL, Salah Siapa ? Untuk THL Pahami Aturan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In