Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) selaku tergugat melawan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir sebagai Penggugat akan segera memasuki babak baru yaitu pembahasa pokok perkara.
Dalam sidang-sidang sebelumnya (3 kali sidang) dilakukan upaya mediasi kepada para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sebagai konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara, dimana masing-masing pihak akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkannya.
Akan tetapi ada hal yang dirasa ganjil dari seluruh rangkaian proses mediasi tersebut. Sampai dengan sidang mediasi ketiga selesai dilakukan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Penajam justeru ingin tetap memaksakan agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mediasi untuk keempat kalinya.
Keinginan Mediator PN Penajam tersebut kemudian ditentang oleh pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Mai Indradi, SH.
“Kita kan sudah tiga kali sidang, bahkan dalam sidang mediasi kedua, kuasa hukum pihak Tergugat justeru melarikan diri pada saat skorsing sidang. Terakhir sidang mediasi dilaksanakan tanggal 24 Juli lalu.” Ujar pendiri Mai Indradi, SH Associates tersebut, kepada media ini pada Rabu, 6 Agustus 2024 saat dikonfirmasi via telpon (whatsaap).
Ia juga menambahkan, “Pada sidang mediasi ketiga 24 Juli lalu, Tergugat hadir diwakili kuasa hukum substitusi (bukan kuasa hukum utama) dan menyampaikan sikap secara tegas, bahwa pihak Tergugat menolak perdamaian, menolak ganti rugi kepada pihak Penggugat sebagaimana diusulkan oleh mediator PN Penajam dan dicatat dalam risalah mediasi,” ujarnya menambahkan.
Mai Indradi, SH selaku kuasa hukum Penggugat mengaku heran dengan perilaku yang ditunjukkan Hakim Mediator PN Penajam. Pasalnya, Hakim Mediator seolah memaksakan agar sidang kembali dilanjutkan dengan mediasi lagi.
“Saya heran, kenapa kok Mediator seolah ngotot sekali untuk tetap dilakukan mediasi lagi, padahal para pihak sudah menyatakan menolak mediasi dan agar dilanjutkan kepada pokok perkara. Ini kan ganjil, parahnya lagi ada pernyataan yang rasanya kurang layak jika itu disampaikan oleh Mediator atau bahkan Hakim yang menyidangkan suatu perkara sekalipun, yakni ketika Mediator mengatakan bahwa ada kemungkinan putusan akhirnya adalah kurang pihak atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Ini kan aneh, bagaimana bisa Mediator sampai pada pembahasan sejauh itu bahkan menyangkut putusan yang pokok perkaranya saja belum dibahas,” Ujarnya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum yang sudah mendalami perkara a quo, dirinya memiliki keyakinan berdasarkan semua bukti yang ada dan juga rekam jejak digital seperti RDP dengan DPR RI dimana PPCI menyatakan kesanggupan untuk melakukan reklamasi, namun hingga saat ini reklamasi tak kunjung dilakukan.
“Ini kan Tergugat jelas telah melanggar ya, bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI saja yang secara terang dan jelas mereka menyatakan akan melakukan reklamasi, faktanya sampai hari ini tidak ada reklamasi, kasarnya, DPR RI aja dibohongi apalagi kita kan, itulah kenapa kita ingin perkara ini, berjalan secara fair,” tegasnya.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur memberikan tanggapannya terhadap sikap dari Mediator PN Penajam yakni MGS. Akhmad Rafiq Ghazali, SH yang menurutnya sangat tidak pantas.
“Saya dari awal sudah mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang masuk angin terutama oknum di PN Penajam, sangat tidak masuk akal rasanya ada seorang mediator yang berbicara tentang putusan sedangkan sidang belum memasuki pokok perkara, menurut saya ini ada indikasi “masuk angin”, sebab tidak seharusnya seorang mediator membicarakan putusan, padahal tugas mereka hanya melakukan mediasi,” ujar Kasim.
Kasim juga mengaku akan kembali menyurati Komisi Yudisial terkait hal tersebut.
“Ini sangat tidak layak, jadi kami mempertimbangkan untuk mengadukan masalah ini ke Komisi Yudisial, agar nanti tidak ada oknum dari PN Penajam yang coba-coba main mata dalam perkara ini,” Pungkasnya.(red.hai).











