Isu adanya pelemahan institusi Polri akhir-akhir ini mulai mengemuka. RUU KUHAP nampaknya menjadi pintu masuk terhadap pelemahan dimaksud. Tentu kita bertanya, dimana letak pelemahannya, apakah benar ada kewenangan yang dipangkas sebagaimana isu yang beredar bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polri “diamputasi” ?
Ya, kalau kita mencermati materi muatan dalam RUU KUHAP terutama pada pasal 8 yang mengatur tentang harusnya penyidik melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum. Pasal ini menjadi norma yang harus dipatuhi jika nanti RUU KUHAP disahkan menjadi UU KUHAP. Artinya, penyidik Polri harus berkoordinasi dan tidak bisa bekerja sendiri dalam proses penyidikan. Padahal, kita ketahui bahwa penyidik bekerja secara independen dan diberikan kewenangan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seseorang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dibenarkan menurut undang-undang.
Lebih jauh jika kita perhatikan pasal 11 ayat (1) bahwa dalam jangka waktu 2 (dua) hari semenjak adanya laporan dan pengaduan maka wajib melakukan tindakan penyidikan, ini jelas tidak rasional ketika dihadapkan dengan kuantitas laporan dan beban kerja penyidik.
kemudian pasal 12 ayat 9 RUU KUHAP yang berbunyi : “Penuntut Umum wajib mempelajari laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan jika cukup alasan dan bukti permulaan adanya tindak pidana, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Penuntut Umum wajib meminta kepada penyidik untuk melakukan penyidikan dan menunjukkan tindak pidana apa yang dapat disangkakan dan pasal tertentu dalam undang-undang.” Disini kita akan menemukan dimana seorang Penuntut Umum dapat menerima laporan dan jika menurut Penuntut Umum terdapat cukup alasan dan bukti maka Penuntut Umum dapat memerintahkan (diperhalus dengan kata “wajib meminta”) kepada penyidik untuk melakukan penyidikan.
Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 2 yang berbunyi : “Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi, dan meminta petunjuk kepada penuntut umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel.” Pasal ini menghilangkan independensi penyidik.
Apalagi misalnya jika kita baca pasal 13 ayat 1 yang berbunyi : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan dan menemukan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik memberitahukan tentang dimulainya penyidikan tersebut kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari.” Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian dalam pasal 15 ayat 1 yang berbunyi : “Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan oleh penyidik dikonsultasikan kepada penuntut umum kemudian dilakukan pemberkasan perkara.”
Jika kita telaah pasal demi pasal terutama dimulai dari pasal 8 hingga pasal 15 dan beberapa pasal lainnya seperti pasal 42 misalnya, kita mendapatkan adanya celah bagi adanya pelemahan penyidik terutama penyidik Polri.
Sekilas memang tampaknya tidak ada yang salah dan bahkan terkesan bahwa pembentuk undang-undang ingin agar terjadi koordinasi dan sinergi antara Polri dan Kejaksaan selaku Penuntut Umum. Akan tetapi dengan menjadikan koordinasi dan konsultasi sebagai norma dalam undang-undang maka dengan sendirinya, telah mereduksi kewenangan salah satu institusi.
Koordinasi dan sinergi semestinya tidak perlu menjadi norma, apalagi norma tersebut memberikan kewenangan lebih kepada lembaga Kejaksaan dan mengurangi bahkan memotong kewenangan penyidikan oleh Polri.
Secara psikologis, kita dapat menangkap suasana kebatinan dari pembentuk undang-undang, yakni adanya “ketidakpercayaan” pembentuk undang-undang terhadap institusi Polri sehingga dengan itu kewenangannya dipangkas kemudian “diberikan” kepada Penuntut Umum.
Jika asumsi ini benar, maka kita bertanya, apakah pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) lebih mempercayai institusi Kejaksaan ketimbang Polri ? Kalau demikian, apakah Kejaksaan lebih bersih daripada Polri sehingga harus diberikan kewenangan lebih ? Saya kira disinilah letak permasalahannya.
Polri, Kejaksaan, Pengadilan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena secara hierarki penanganan perkara pidana terutama pidana umum alurnya sudah jelas penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan persidangan hingga putusan di pengadilan. Ini adalah alur yang sudah tetap. Tanpa harus memuat norma konstitusi terkait dengan koordinasi dan sinergi pun semua sudah berjalan. Ketika ada norma yang mengatur tentang koordinasi dan konsultasi bahkan terdapat penambahan kewenangan kepada Penuntut Umum yang boleh menerima Laporan dan Pengaduan untuk selanjutnya memiliki kewenangan memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan, maka disinilah terjadi amputasi kewenangan terjadi.
Dalam bahasa yang paling vulgar, pembentuk undang-undang nampaknya menganggap bahwa penyidik polri sering melakukan abuse of power dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Lalu bagaimana dengan penyidik Kejaksaan Sendiri ? Apakah oknum yang menyalahgunakan kewenangan hanya domain Polri saja ? jawabannya tentu tidak.
Berbagai fakta dimasa lalu mengajarkan dan memberitahukan kepada kita, bahwa lembaga Kejaksaan dan Pengadilan pun tidak terlepas dari adanya oknum yang melakukan abuse of power. Bahkan tidak sedikit kecaman datang kepada Kejaksaan dan Pengadilan atas perbuatan oknum yang ada didalamnya. Oleh karena itu, mengamputasi kewenangan penyidikan oleh Polri dengan pasal-pasal tersebut sangat tidak masuk akal dan akan melemahkan fungsi Polri sebagai penjaga, pengawal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Siapa yang bisa menjamin bahwa Penuntut Umum tidak memiliki conflict of interest dalam menerima laporan atau pengaduan ? tidak ada yang bisa menjamin itu. Oleh karenanya, memasukan norma yang membatasi kewenangan penyidikan Polri adalah suatu kekeliruan.
Jika kewenangan penyidikan Polri dibatasi sedemikian rupa, apalagi yang menjadi kekuatan Polri dalam menindak pelaku-pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Demikian pula dengan penindakan terhadap kasus-kasus pidana khusus seperti narkoba dan tidak pidana korupsi dan pidana lainnya.
Masalah ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai masalah polri semata, tetapi juga menjadi masalah semua stakeholder termasuk masyarakat Indonesia yang menginginkan penguatan institusi Polri. Untuk itu harus ada gerakan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung institusi Polri dan lainnya untuk bekerja secara profesional, obyektif dan bebas dari KKN. Sewa Mobil Bandung Dengan Supir
Kita tidak bisa membiarkan adanya surplus kewenangan pada satu institusi penegak hukum, karena itu sangat berbahaya. Oleh karena itu, gerakan untuk meminta kepada Pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI agar melakukan revisi terhadap RUU KUHAP tersebut menjadi penting untuk dilakukan.(red.hai)









