Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Bersama Lembaga Adat Mentawir, LSM Guntur Menggugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Bumi Mentawir Ke Pengadilan

admin by admin
3 April 2025
in Penajam Paser Utara
0
Bersama Lembaga Adat Mentawir, LSM Guntur Menggugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Bumi Mentawir Ke Pengadilan

dari kiri ke kanan, Kasim Assegaf (Ketua LSM Guntur), Bahrani (Koordinator ATR dan LH), Andi Hakim (Sekjen )

0
SHARES
130
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Komitmen menjaga kelestarian lingkungan ditunjukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir. Terbukti pada 24 Maret 2025 surat gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Penajam melalui kuasa hukumnya Mai Indrady, SH Associates (Advocates & Legal Consultant) dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri.

Tak tanggung-tanggung dua surat gugatan diajukan sekaligus dengan nomor surat -030/MIA/P/III/2025 dan -050/MIA/P/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

“Kami meminta bantuan hukum dari Mai Indrady, SH Associates dan telah mengajukan gugatan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mentawir, dimana mereka dalam menjalankan kegiatannya benar-benar brutal dan tidak memperdulikan aspek-aspek lingkungan. Pelaku usaha seperti ini tidak bisa dibiarkan, mereka harus dibasmi, karena sangat membahayakan. Lingkungan rusak parah, masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan dan daerah dirugikan.” Ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.

Senada dengan Kasim, Andi Hakim (Sekjen LSM Guntur) mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya bersama masyarakat adat agar para pelaku usaha tambang dalam menjalankan kegiatannya tidak serampangan, tetapi karena keserakahan dan kerakusan, mereka menabrak semua aturan yang ada.

“Kita tidak boleh mendiamkan orang-orang yang tidak memiliki nilai etik dalam dirinya. orang-orang semacam ini hanya membawa bencana bagi masyarakat dan daerah, jadi benar yang disampaikan Ketua LSM Guntur, mereka harus dibasmi agar tidak terus menerus merugikan masyarakat dan daerah dengan pengrusakan lingkungan yang mereka lakukan.” Tuturnya.

 

Desak Kejagung Usut Kerusakan Lingkungan di Mentawir

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Penajam, LSM Guntur juga akan melakukan audensi dengan Kejaksaan Agung, menurut keterangan dari Kasim Assegaf selaku Ketua LSM Guntur, Surat permohonan Audensi sudah diajukan dengan nomor surat 005/DPP-LSM-GTR/III/2025.

“Ya benar, kami sudah ajukan permohonan Audensi dengan Kejaksaan Agung, dalam audensi itu pada intinya kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.” Ujar pria yang akrab disapa Habib itu.

“Kami turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kerusakan lingkungan terjadi secara masif dan berdampak buruk bagi ekosistem disekitarnya. Kalau yang seperti ini terus dibiarkan, yang rugi bukan hanya masyarakat sekitar yang terdampak, negara dan daerah juga rugi. Makanya kita tidak boleh mentolerir apalagi mendiamkannya.” Lanjutnya.

Bahrani, Koordinator Bidang ATR dan Lingkungan Hidup LSM Guntur yang turut mendampingi Kasim Assegaf bersama Sekretaris, Andi Hakim mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada semacam permainan antara penegak hukum dengan pihak perusahaan. Pasalnya walaupun telah berkali-kali dilaporkan, nyatanya sampai hari ini tidak ada proses hukum yang diberlakukan untuk pihak perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dengan merusak lingkungan tersebut.

Terhadap tidak adanya proses hukum atas laporan-laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum Kasim mengecam keras oknum-oknum aparat yang “membekingi” para perusak lingkungan.

“Kami juga mencatat adanya indikasi bahwa perusahaan ini kebal terhadap hukum, dikarenakan diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum, yang kemungkinan terkait dengan kekuatan finansial perusahaan.”

LSM Guntur berharap Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait perusakan lingkungan.

Mereka juga meminta Kejagung RI melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi perusahaan.(red.hai)

Previous Post

Diduga Meminta Jatah Kepada Kontraktor, Bupati Diminta Evaluasi Lurah Sei Parit

Next Post

LSM Guntur Desak Komisi IV DPR RI Gelar RDP Terkait Pemcemaran Lingkungan Di Mentawir

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Penajam Paser Utara

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot
Penajam Paser Utara

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

27 Desember 2025
Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi
Penajam Paser Utara

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

16 Desember 2025
Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien
Penajam Paser Utara

Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien

15 Desember 2025
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

29 November 2025
Next Post
Geram Dengan Perusak Lingkungan, LSM Guntur dan Masyarakat Adat Mentawir Akan Ajukan Tuntutan

LSM Guntur Desak Komisi IV DPR RI Gelar RDP Terkait Pemcemaran Lingkungan Di Mentawir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In