Indonesiakitanews.com – Samarinda. LSM Guntur mengambil langkah maju terkait dengan kerusakan lingkugan hidup di Kelurahan Mentawir yang sampai saat ini belum dilakukan reklamasi oleh pihak yang bertanggungjawab yaitu PT PPCI.
Langkah maju tersebut adalah melaporkan pihak PT PPCI kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Laporan tersebut disampaikan pada sesi audensi dengan Kejati Kaltim pada 20/07/2025 lalu di Kantor Kejati Kaltim, di Samarinda.
“Kami sudah sampaikan semua hal terkait dengan kondisi lingkungan hidup di Mentawir dan Bukit Tengkorak, pada audensi kemarin saya bersama teman-teman LSM Guntur lainnya juga meminta kepada pihak Kejati Kaltim untuk bisa membentuk tim turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi faktualnya,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur kepada media ini pada Rabu, 23/07/2025.
Kasim juga mengaku menyampaikan kepada Kejati Kaltim terkait perkembangan gugatan yang diajukan melalui PN Penajam sebagai perkara perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kasim bersama jajarannya mengaku akan terus bergerak untuk membersihkan Penajam dan IKN dari kegiatan tambang ilegal dan tambang yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik.(red.hai).






