Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada gubernur, walikota, dan bupati untuk membatasi anggaran perjalanan dinas dan memangkas anggaran hingga 50 persen.
Inpres itu kemudian disusul dengan Surat dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang semakin memperjelas jumlah anggaran yang dipangkas untuk perjalanan dinas yaitu 53,9 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, bentuk tindak lanjut yang dilakukan yakni, belanja-belanja yang sifatnya pada modal, ditunda terlebih dahulu sambil menunggu instruksi. Ia mengaku hal tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kita pasti akan mengefektifkan rencana belanja program berkenaan dengan yang padat modal, itu kita hold dulu,” ungkapnya pada akhir Januari 2025 lalu. sewa avanza bulanan bandung
Tohar juga menyebutkan, bahwa efisiensi anggaran itu akan berdampak pada kapasitas fiskal di daerah dan serapan anggaran. Jasa Manajemen Sosial Media
“Memang harus ada efisensi anggaran, dan pasti ada penyesuaian,” lanjutnya.
Meski demikian, Tohar belum merinci apa saja program-program yang terdampak efisiensi tersebut.
Ia juga belum menyampaikan, apakah sudah menerapkan pembatasan anggaran perjalanan dinas atau belum.
“Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.(ADV/Diskominfo.PPU/HAI)






