Indonesiakitanews.com – Penajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) bersama Lembaga Adat Mentawir akan melaksanakan aksi demonstrasi ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Aksi demonstrasi damai yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025 besok dalam rangka memberikan dukungan kepada pihak PN Penajam untuk bisa memutuskan perkara gugatan lingkungan hidup dengan berpegang teguh pada data dan fakta kerusakan lingkungan demi keadilan lingkungan dan masyarakat.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima dari pihak LSM Guntur, aksi tersebut rencananya akan dihadiri ratusan orang yang terdiri dari pegiat lingkungan dan masyarakat mentawir.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menjelaskan kepada media ini, bahwa agenda utama dalam aksi tersebut adalah mendorong penegakan keadilan lingkungan.
“Ada tiga agenda utama dalam aksi yang akan digelar besok, pertama, kami menyampaikan aspirasu masyarakat terhadap dampak lingkungan yang dialami masyarakat sebagai akibat dari pertambangan brutal yang dilakukan oleh PT PPCI. Kedua, mengawal jalannya sidang gugatan yang sudah dilayangkan dan akan memasuki pembahasan pokok perkara yakni perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ. Ketiga untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada kelestarian lingkungan,” ungkap Kasim.
Kasim menambahkan, “Aksi ini adalah aksi damai, sehingga tidak perlu ada respon negatif, apalagi menuduh bahwa kami mencoba memberikan tekanan psikologos kepada pengadilan, ini murni suara rakyat dan oleh karenanya dilakukan secara damai dan tertib, ini bukan presure, tapi ini adalah support moral bagi PN Penajam,” ujarnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, bahwa persidangan terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT PPCI saat ini segera memasuki sidang keempat dengan agenda pembahasan pokok perkara, setelah dalam tiga sidang sebelumnya dengan agenda mediasi tidak tercapai kesepakatan.
Hakim mediator dalam perkara tersebut akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara, setelah kedua belah pihak bersikeras dan kesepakatan damai tidak terwujud.(red.hai).










