Indonesiakitanews.com – Penajam. Baru-baru ini beredar kabar tak sedap dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sehubungan dengan rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab PPU oleh Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun.
Kabar tersebut sontak saja menimbulkan “kegelisahan” di internal ASN Kabupaten PPU. sewa mobil bulanan bandung Pasalnya mutasi bukanlah hal yang lazim dlakukan oleh seorang Penjabat Bupati karena kewenangannya terbatas dan hanya bertugas untuk mengawal jalannya pemerintahan sampai terpilihnya Bupati Definitif.
Terkait dengan isu yang beredar itu, Ketua LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) Kasim Assegaf memberikan tanggapannya.
Menurut Kasim, kalau hal itu (mutasi) benar – benar dilaksanakan maka Pj Bupati dinilai telah menabrak etika sebagai seorang Penjabat.
“Melakukan mutasi itu kan bukan kewenangan bagi seorang Pj Bupati, kita tau memang ada surat edaran dari Mendagri yang memberikan ijin kepada seorang Pj untuk melakukan mutasi, tapi alasannya harus jelas dan kalau kita baca aturannya, surat edaran itu bertentangan dengan undang-undang.” Ungkap Kasim.
Kasim menjelaskan bahwa terkait dengan dibolehkannya mutasi berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri sifatnya sangat terbatas dan harus dengan kriteria tertentu.
“Saya kira Saudara Makmur Marbun sebagai Pj Bupati perlu membaca lagi poin dalam surat edaran Mendagri itu, mutasi terhadap ASN itu hanya boleh dilakukan oleh Pj Bupati hanya dalam dua kondisi, pertama ASN itu terbukti melakukan tindakan korupsi, kemudian yang kedua, ASN itu tidak mendukung program strategis nasional. Jadi jelas kriterianya, bukan semaunya Pj Bupati saja.” Bebernya.
Lebih lanjut Kasim menjelaskan, “Makmur Marbun selaku Pj Bupati harusnya paham bahwa berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang diperbolehkan melakukan rotasi hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. Nah Pj Bupati bukan PPK dan bukan juga Kepala Daerah. Berdasarkan norma ini Makmur Marbun sebagai seorang Pj harusnya tau diri.” Ucap Kasim.
Kasim menilai, jangan sampai Pj Bupati yang notabene adalah seorang pejabat sementara justeru merusak stabilitas daerah yang sudah dibangun oleh Kepala Daerah sebelumnya. Lebih jauh Kasim menilai, bahwa Makmur Marbun hanya mempertontonkan arogansi dan merusak tatanan yang ada di PPU.
“Saya berani katakan ini dengan tegas, jika Makmur Marbun yang hanya seorang Pj sampai melakukan mutasi ASN maka jelas ia hanya mempertontonkan arogansinya, dia menabrak etika sebagai seorang penjabat yang berlaku seolah-olah sebagai Kepala Daerah, dan itu berbahaya bagi stabilitas daerah ini.”
Kasim menyatakan, “Sebelum melakukan mutasi, Makmur Marbun harus membukikan bahwa ASN yang dimutasi itu benar-benar tidak mendukung program strategis nasional, tidak bisa didasarkan asumsi pribadinya, dan sepanjang ia tidak bisa membuktikan maka mutasi yang dilakukannya tidak sah, sebab edaran mendagri sekalipun bertentangan dengan norma hukum diatasnya memberikan batasan itu, dan bagi ASN yang diberhentikan karena korupsi maka harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka Makmur Marbun pantas untuk dilaporkan sebagai seorang yang melanggar aturan, tidak beretika dan merusak stabilitas daerah.” Pungkasnya.(Red.HAI).








