Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

admin by admin
4 Maret 2026
in Penajam Paser Utara
0
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kepala Adat Besar Dayak Paser, Penajam Paser Utara.

0
SHARES
108
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Sepaku – Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pemuda Dayak Paser di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat perhatian serius dari lembaga adat. Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi, segera mengambil langkah dengan memproses kasus tersebut melalui mekanisme hukum adat sekaligus menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap hukum negara dan adat.

Korban bernama Ahmad Taufik bin Samran dilaporkan menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang berinisial Arh, Akb, Kdi, Rml, Rmd, serta Bsk atau Nrs. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Sepaku, kawasan IKN.

Ahmad Ariadi menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

Menurutnya, tindakan kekerasan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyentuh martabat masyarakat adat Dayak Paser sebagai komunitas asli yang mendiami wilayah tersebut sejak lama.

Proses Adat dan Penjatuhan Sanksi :
Sebagai tindak lanjut, sidang adat dilaksanakan pada 26 Februari 2026 di Sepaku. Dalam forum tersebut, para pelaku telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum adat Dayak Paser.

Pembacaan resmi hasil putusan adat dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Sekretariat Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan yang beralamat di Jalan Raya Sepaku IKN No. 7, Desa Bumi Harapan RT 10, Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara.

Pelaksanaan sidang adat ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum berbasis kearifan lokal yang memiliki dasar konstitusional, sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Tegaskan Penolakan Kekerasan :
Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan juga menyampaikan sejumlah sikap resmi lembaga adat, di antaranya mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah adat Paser serta menegaskan bahwa kasus pengeroyokan ini merupakan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran adat.

Selain itu, lembaga adat memastikan perkara telah diproses melalui jalur adat dan tetap mendukung aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, adil, dan terbuka. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.

Ia menekankan bahwa penyelesaian yang ditempuh mengutamakan pendekatan bermartabat dan bukan tindakan balasan.

Seruan Menjaga Keharmonisan di IKN :
Menurut Ahmad Ariadi, kawasan Ibu Kota Nusantara berdiri di atas tanah adat Paser yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal Dayak, yakni Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata.

Karena itu, seluruh masyarakat, baik Dayak Paser maupun kelompok etnis lainnya, diminta untuk menjaga suasana damai dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai pemicu konflik antarwarga.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan Otorita IKN serta aparat keamanan demi menjaga ketertiban dan stabilitas di wilayah ibu kota negara yang baru.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi di kawasan IKN yang diharapkan menjadi simbol persatuan bangsa sekaligus ruang hidup bersama yang menghormati keberagaman serta keberadaan masyarakat adat.(red*

Previous Post

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

Next Post

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

admin

admin

Related Posts

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani.
Penajam Paser Utara

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

4 Maret 2026
APBD 2026 Disahkan, Publik Menanti Gebrakan Bupati Mudyat Noor dalam Penyegaran OPD PPU
Penajam Paser Utara

Isu Mutasi Sesi Dua Menguat, Masyarakat Harapkan Penyegaran di Level Kepala Dinas

3 Maret 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser
Penajam Paser Utara

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

20 Februari 2026
Bersama Wabup PPU, Abdul Waris Muin, LSM Guntur Tinjau Plafon RSUD Yang Ambruk
Penajam Paser Utara

Bersama Wabup PPU, Abdul Waris Muin, LSM Guntur Tinjau Plafon RSUD Yang Ambruk

15 Februari 2026
Next Post
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In